Kolaka Utara, SiaranPublik.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial FR alias D (42) diamankan polisi dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 90,33 gram bruto.
Kasat Narkoba Polres Kolaka Utara, Iptu Badmar Ricky P., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 10.14 Wita, bertempat di Lingkungan 1 Babana, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua.
“Petugas Satresnarkoba mengamankan pelaku di rumahnya setelah menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di plafon rumah dan diletakkan dalam dus atau tempat handphone berwarna putih,” ujar Iptu Badmar Ricky.
Pelaku diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdomisili di Desa Mataiwoi, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara. Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua sachet plastik bening ukuran besar berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 82,67 gram.
Selain itu, Polisi juga mengamankan delapan sachet plastik bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 7,66 gram, satu sachet plastik bening kosong ukuran besar dan enam belas sachet plastik bening kosong ukuran kecil
Pihaknya juga menyita satu set alat hisap sabu atau bong, dua pipet plastik bening, dua buah korek api, dua buah sumbu, satu tempat kacamata warna hitam, dua potongan lakban hitam, delapan lembar tisu putih, satu tempat handphone warna putih, serta satu unit handphone merek VIVO Y20 warna biru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus operandi pelaku adalah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi telah melakukan sejumlah tindakan, mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan urine tersangka, pemeriksaan saksi-saksi, pengembangan perkara, hingga rencana membawa barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 609 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” bebernya.
Iptu Badmar menegaskan, Polres Kolaka Utara terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan aparatur sipil negara.(rus)






