HUKUM & KRIMINAL

Detik-Detik Polres Kolut Gagalkan Penyelundupan Ratusan Gram Sabu di Perbatasan Sultra

480
×

Detik-Detik Polres Kolut Gagalkan Penyelundupan Ratusan Gram Sabu di Perbatasan Sultra

Sebarkan artikel ini

Kolaka Utara – Suasana di perbatasan Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Sulawesi Tengah (Sulteng) mendadak tegang pada Jumat siang (3/10/2025). Sebuah mobil Honda Brio hitam bernomor polisi DW 1052 MB yang melaju kencang dari arah Morowali dihentikan paksa oleh aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara (Kolut) di Desa Bahari, Kecamatan Tolala.

Tiga pria di dalam mobil itu ditarik keluar oleh tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Kolut, Iptu Badmar Ricky P. Penggeledahan cepat dilakukan, dan hasilnya mengejutkan. Polisi menemukan 10 sachet besar sabu dengan berat bruto 487,34 gram atau nyaris setengah kilogram, yang disembunyikan di saku belakang kursi sopir.

Kapolres Kolut, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, SIK, merinci, ketiga pelaku masing-masing berinisial MYD (25), mahasiswa asal Poso, Sulawesi Tengah, yang diduga otak penyelundupan; SY (29), petani asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang menyewa kendaraan; serta SR (29), wiraswasta asal Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

“Total barang bukti sabu diperkirakan setengah kilogram. Diduga sebagian dikonsumsi para pelaku berdasarkan temuan alat hisap di dalam mobil,” ungkap Kapolres.

Hingga kini, polisi masih mendalami siapa pemesan barang haram itu di Kolut. Dari hasil pemeriksaan awal, MYD hanya mengaku jika sabu berasal dari Kabupaten Morowali dan akan diedarkan Kolaka Utara.

Ketiga tersangka kini mendekam di Mapolres Kolut dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda mencapai Rp13,3 miliar,” tegas Kapolres.