HUKUM & KRIMINAL

Bawa Kabur Motor Warga Kolut, Pelaku Diringkus

456
×

Bawa Kabur Motor Warga Kolut, Pelaku Diringkus

Sebarkan artikel ini

KOLAKA UTARA -Sukarno (38) warga Kelurahan Mariso, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diringkus pihak kepolisian lantaran nekat membawa kabur motor kenalannya. Ia berhasil diamankan di Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka dengan barang bukti kendaraan yang dicurinya.

Kasi Humas Polres Kolut, Aiptu Arif Afandi menjelaskan, motor merek Honda CRF 150 L hitam-putih tersebut milik inisial MW (21), warga Desa Watuliwu, Kecamatan Lasusua. Penangkapan pelaku dilakukan Tim Opsnal Reskrim Polres Kolut bersama Personil Opsnal Reskrim Polres Kolaka pada pukul 00.00 WITA di Kecamatan Kolaka pada Sabtu (12/10/2024).

“Keduanya saling kenal dan pelaku saat ini menetap di rumah kos di Kolut,” ujarnya, Senin (14/10/2024).

Diterangkan Aiptu Arif, tindak pencurian berlangsung sekitar pukul 11.30 Wita (11/10) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua. Korban awalnya menjemput pelaku di kosannya dengan tujuan menuju ke lokasi perusahaan tambang, PT. Citra Silika Mallawa (CSM) untuk melamar kerja.

Dalam perjalanan, pelaku meminta korban berhenti di kios untuk membeli makanan dan rokok yang akan diantarkan ke pekerja perusahaan bernama Yunus. “Pelaku mengusul ia yang kendarai motor dengan alasan pusing dibonceng dan korban mengiyakan,” tururnya.

Setelah mendekati base cam PT CSM, pelaku kemudian menghentikan motor dan meminta agar korban mengambil barang milik Yunus yang ia simpan di bawah batu.

“Korban pun turun ke tempat yang ditunjukkan dan pelaku langsung putar balik dan membawa kabur kendaraan,” bebernya.

Kata Arif, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolut. Ia dikenakan Pasal 362 KUHP.