HEADLINEHUKUM & KRIMINALPOLITIK

6 Kades di Kolaka Utara Ditetapkan Tersangka

2766
×

6 Kades di Kolaka Utara Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

SIARANPUBLIK.COM – Langgar netralitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Enam orang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam pidanan pejara antara 1-6 bulan.

Ketua Ketua Bawaslu Kolut Rusdi mengungkapkan keenam tersangka itu masing-masing inisial MT (Kades Kasumeto), MR (Kades Samaturu) dan A (Kades Patikala). Adapun lainnya yakni H (Kades Makkuaseng). A (Kades Tambuha) serta H selaku Kades Kosali.

“Sanksi pidana penjara antara 1 hingga 6 bulan,” ungkapnya, Jum’at (1/11/2024).

Dijelaskan Rusdi, enam kades terlibatan dalam politik praktis dengan mengarahkan dukungan kepada salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kolut. Mereka juga tertangkap kamera mengacungkan jari sesuai nomor urut calon yang mereka didukung.

“Hasil pemeriksaan bersama Gakkumdu memenuhi unsur pelanggaran sesuai Pasal 71 Undang-Undang Pidana Pemilihan hingga langsung gelar perkara dan berlanjut pada penetapan,” tuturnya.

Bawaslu dikatakan telah melayangkan panggilan pertama kepada keenam kades tersebut namun sebagian besar dari mereka tidak direspon. Olehnya itu, pihaknya bakal memanggil ulang untuk yang kedua kalinya apabila diperlukan.

Rusdi juga bilang, selain kades, terdapat ASN yang juga bertindak serupa. Karena terkait dengan pelanggaran disiplin kepegawaian, pihaknya telah merekomendasikan hal itu ke Pemda Kolut guna ditindaklanjuti.