NASIONALPENDIDIKAN

MK Putuskan Anggaran Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai MBG Mulai APBN 2028

31
×

MK Putuskan Anggaran Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai MBG Mulai APBN 2028

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi boleh dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku seketika, melainkan wajib diterapkan paling lambat pada penyusunan APBN 2028.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 pada Kamis (30/7).

MK menilai tujuan utama MBG adalah pemenuhan gizi, kesehatan, dan pencegahan stunting, sehingga secara konstitusional tidak termasuk dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Karena itu, pendanaan MBG harus dialokasikan melalui pos anggaran tersendiri.

Mahkamah menegaskan putusan tersebut bukan berarti program MBG dihentikan. Program unggulan pemerintah itu tetap dinilai sah dan dapat terus dilaksanakan. Yang berubah hanyalah sumber pendanaannya, sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan yang wajib mencapai sedikitnya 20 persen dari APBN.

Perkara ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon yang menilai dimasukkannya anggaran MBG ke dalam komponen pendidikan berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk kebutuhan pendidikan seperti peningkatan kesejahteraan guru, pembangunan sekolah, riset, beasiswa, dan peningkatan mutu pembelajaran.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pemisahan anggaran justru memberikan kepastian hukum bagi dua sektor sekaligus. Anggaran pendidikan tetap terlindungi sesuai amanat konstitusi, sementara MBG memperoleh dasar pendanaan yang berdiri sendiri sebagai program prioritas nasional.

Mahkamah juga memberikan masa transisi hingga APBN 2028 agar pemerintah dan DPR memiliki waktu menyesuaikan struktur pembiayaan program tersebut.

Dengan putusan ini, pemerintah harus menyiapkan skema pendanaan baru bagi MBG pada penyusunan APBN mendatang, tanpa lagi memasukkan anggaran program tersebut ke dalam perhitungan alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan.