KENDARI – Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara melaporkan dugaan tindakan doxing terhadap seorang wartawan di Kota Kendari ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara, Rabu (3/6/2026).
Laporan tersebut terkait penyebaran data pribadi disertai narasi yang dinilai mendiskreditkan jurnalis, yang disebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan kemerdekaan berekspresi.
Forum yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra, serta Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara, mendatangi Ditreskrimsus Polda Sultra untuk melaporkan akun Facebook anonim yang diduga menjadi pelaku.
Akun tersebut diduga melakukan doxing terhadap jurnalis Kendarihariini.com, Fadli Aksar. Dalam pelaporan itu, para jurnalis menyerahkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar unggahan yang tersebar di berbagai grup Facebook.
Doxing yang dialami korban meliputi penyebaran foto, data pribadi, nomor telepon, hingga narasi bernada negatif yang dinilai melecehkan profesi dan pribadi jurnalis. Unggahan tersebut diketahui beredar di sejumlah grup Facebook pada 2 Juni 2026.
Fadli diduga menjadi sasaran setelah menerbitkan berita terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat Wali Kota Kendari sehari sebelumnya, yakni 1 Juni 2026.
Ketua AJI Kendari, Nursadah, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi digital yang berpotensi mengancam kebebasan pers serta keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas.
“Praktik doxing tidak hanya menyerang individu jurnalis, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” ujarnya.
Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara berharap kepolisian dapat segera mengungkap identitas serta motif di balik akun anonim tersebut. Mereka juga mendorong agar kasus ini ditangani secara serius sebagai bentuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers dan hak masyarakat dalam memperoleh informasi.












