KOLAKA UTARA – Penanganan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan benih kakao sambung pucuk pada Dinas Perkebunan Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2025 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara resmi meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Langkah tersebut diambil setelah tim kejaksaan menemukan adanya indikasi tindak pidana yang membutuhkan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka Utara, Muhammad Rivai, yang dikonfirmasi membenarkan perkembangan tersebut. Ia mengatakan tim penyidik kini tengah mengumpulkan alat bukti dan mendalami pihak-pihak yang diduga mengetahui proses pengadaan benih kakao.
“Iya benar, kami sedang menangani perkara tersebut. Perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Rivai, Selasa (28/7/2026).
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak dari Dinas Perkebunan Kabupaten Kolaka Utara maupun pihak penyedia benih. Meski demikian, Kejari belum membuka identitas maupun jumlah saksi yang telah diperiksa karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
“Sudah beberapa orang kami minta keterangan. Banyak,” ucapnya.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga masih menunggu hasil penghitungan potensi kerugian negara dari instansi yang berwenang. Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
“Kerugian negara masih dilakukan penghitungan, sehingga belum dapat kami sampaikan,” ujar Rivai.
Menurutnya, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap apakah terdapat perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan benih kakao sambung pucuk Tahun Anggaran 2025. Penyidik juga akan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan program pengadaan benih kakao yang diharapkan dapat meningkatkan produktivitas perkebunan kakao di Kabupaten Kolaka Utara.
Hingga saat ini, Kejari Kolaka Utara belum menetapkan tersangka. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (rus)












