SULAWESI TENGGARA

Operasi Pajak Kendaraan Serentak Digelar di Sultra, Berlangsung hingga 31 Juli 2026

73
×

Operasi Pajak Kendaraan Serentak Digelar di Sultra, Berlangsung hingga 31 Juli 2026

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi

KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan menggelar Operasi Terpadu Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor di seluruh kabupaten dan kota mulai 6 hingga 31 Juli 2026.

Pelaksanaan operasi tersebut tertuang dalam surat Bapenda Sultra Nomor 900.1.13.1/1007/07.2026/BP tertanggal 3 Juli 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Mahbub.

Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala UPTB Pengelolaan Pendapatan Wilayah se-Provinsi Sulawesi Tenggara itu disebutkan, operasi dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selama pelaksanaan operasi, seluruh UPTB diminta berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di wilayah masing-masing serta instansi terkait lainnya guna mendukung kelancaran kegiatan.

Selain itu, setiap UPTB diwajibkan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Operasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor setiap hari kepada Plt. Kepala Bapenda Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sebelumnya, informasi mengenai pelaksanaan operasi ini juga telah beredar di masyarakat. Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa operasi penertiban pajak kendaraan akan berlangsung secara serentak di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara selama periode 6-31 Juli 2026.

Melalui operasi terpadu ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor semakin meningkat, sehingga mampu mendongkrak penerimaan daerah yang nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.