KONAWE SELATAN- Seorang pria inisial AN (53), Warga Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara dibekuk polisi terkait tindak dugaan rudapaksa terhadap anak sambungnya sendiri sekitar empat tahun lamanya.
Sebut saja korban bernama Mawar (18), ia diduga dirudapaksa ayah tirinya sejak masih usia 14 tahun. Pelaku berhasil dibekuk polisi usai kabur pasca dilaporkan sang istri ke kantor Polisi.
AN ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari pada Rabu, 20 Mei 2026, sekitar pukul 17.00 WITA. Polisi bergerak setelah menerima laporan dari JU (34), ibu kandung korban yang juga istri pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau dalam keterangan resminya mengatakan dugaan kekerasan seksual itu telah berlangsung sejak 2021. Saat itu korban masih berusia 14 tahun.
“Pelaku diduga melakukan rudapaksa terhadap korban yang merupakan anak sambungnya sendiri,” kata Welliwanto.
Menurut penyidik, korban selama bertahun-tahun memilih bungkam karena berada di bawah ancaman pelaku. AN diduga mengintimidasi korban dengan ancaman pembunuhan terhadap korban maupun ibunya apabila berani melawan atau membongkar peristiwa tersebut.
Di bawah tekanan dan rasa takut, korban diduga mengalami kekerasan seksual berulang kali. Polisi menyebut tindakan itu bahkan masih terjadi hingga beberapa hari sebelum pelaku ditangkap.
Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah korban didampingi keluarga melapor ke Polresta Kendari. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“AN dijerat Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tutupnya.












