KOLAKA UTARA

Polres Kolaka Utara Bekuk Terduga Pelaku Penggelapan dan Pencurian Kendaraan

143
×

Polres Kolaka Utara Bekuk Terduga Pelaku Penggelapan dan Pencurian Kendaraan

Sebarkan artikel ini

KOLAKA UTARA, SIARANPUBLIK.COM- Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara berhasil meringkus terduga pelaku penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Rumah Susun (Rusun) Kecamatan Lasusua, Senin (20/4/2026).

Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, Iptu Maharani, menjelaskan terduga pelaku berinisial J (23). Sesuai kartu identitas, ia berdomisili di Desa Lanipa-Nipa, Kecamatan Katoi, Kolut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga terlibat dalam dua tindak pidana, yakni curanmor yang terjadi di Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara yang dilaporkan pada 18 Maret 2026.

“Dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa yang dilaporkan pada 20 April 2026,” ujarnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihaknya juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan hal-hal mencurigakan,” ucapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni 476 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 terkait pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 486 KUHP UU No. 1 tahun 2023 terkait penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.