KOLAKA UTARA

Jelang Tahun Baru 2026, Konvoi dan Miras Dilarang

47
×

Jelang Tahun Baru 2026, Konvoi dan Miras Dilarang

Sebarkan artikel ini

Kolaka Utara, Siaranpublik.com – Menjelang perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026, Bupati Kolaka Utara, H. Nur Rahman Umar, mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan konvoi kendaraan dan tidak mengonsumsi minuman keras.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100/802/2025 tentang Himbauan Perayaan Malam Pergantian Tahun Baru 2026 di Kabupaten Kolaka Utara, yang ditetapkan di Lasusua pada 30 Desember 2025.

“Benar. Himbauan resmi Pemda Kolut,” ujar Kabid KIP dan Kehumasan Diskominfo kolut, Syahlan Launu.

Dalam surat edaran itu, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menegaskan bahwa perayaan malam tahun baru hendaknya dilaksanakan secara sederhana dengan tetap menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Masyarakat diminta menghindari tindakan berlebihan yang dapat mengganggu ketenteraman umum serta berpotensi melanggar hukum.

Selain melarang konvoi dan konsumsi minuman beralkohol, Bupati Kolaka Utara juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan, tindak kejahatan, maupun kemungkinan terjadinya bencana.

Warga juga diimbau untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati, termasuk menghormati masyarakat yang melaksanakan ibadah. Untuk mendukung kelancaran perayaan malam pergantian tahun, aparatur pemerintah bersama TNI, Polri, dan instansi terkait diminta bersinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Camat, lurah, dan kepala desa juga diminta aktif menyosialisasikan surat edaran tersebut kepada masyarakat. Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara berharap imbauan ini dapat dipatuhi seluruh pihak demi terciptanya suasana malam tahun baru yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kolaka Utara.