KENDARI

Gubernur Sultra Serahkan 2.606 SK PPPK Paruh Waktu, Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

48
×

Gubernur Sultra Serahkan 2.606 SK PPPK Paruh Waktu, Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini

Kendari, siaranpublik.com-Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2024 kepada 2.606 pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (29/12/2025).

Penyerahan SK yang berlangsung di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Sultra itu menjadi momentum penting bagi ribuan PPPK yang resmi bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam arahannya, Gubernur menegaskan bahwa status sebagai ASN merupakan amanah negara yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Gubernur meminta seluruh PPPK Paruh Waktu untuk menjaga integritas, meningkatkan kompetensi, serta mampu beradaptasi dengan dinamika pelayanan publik yang terus berkembang.

Ia menekankan bahwa keberadaan ASN harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “ASN adalah pelayan masyarakat. Kepercayaan ini harus dibalas dengan kerja yang jujur, profesional, dan sepenuh hati,” ujar Gubernur.

Lebih lanjut, Gubernur berharap pengangkatan PPPK Paruh Waktu dapat menjadi motivasi bagi para pegawai untuk meningkatkan kualitas pelayanan di bidang masing-masing, baik pendidikan, kesehatan, maupun teknis pemerintahan.

Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu yang diangkat berasal dari formasi tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Dengan penyerahan SK tersebut, jumlah PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kini mencapai 12.950 orang.