RAGAM

Kemnaker Terbitkan Surat Edaran Larang Syarat Good Looking-Tinggi Badan di Lowongan Kerja

141
×

Kemnaker Terbitkan Surat Edaran Larang Syarat Good Looking-Tinggi Badan di Lowongan Kerja

Sebarkan artikel ini

Siaran Publik-Kemnaker telah resmi menghapus syarat lowongan kerja yang biasanya mencantumkan tinggi badan hingga berpenampilan menarik. Perusahaan ditekankan fokus ke kompetensi, bukan berdasarkan penampilan.

“Masih ingat lowongan kerja dengan syarat aneh-aneh kayak: berpenampilan menarik, tinggi badan minimal, atau bahkan harus single? Tenang, sekarang udah ada aturan baru yang banjir keadilan,” tegas Kemnaker lewat unggahan video di Instagram @kemnaker, Jumat (19/9/2025).

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025. Kemnaker mengimbau semua perusahaan agar fokus pada kompetensi calon kandidat dan tidak mementingkan syarat-syarat diskriminatif.

Namun kendati demikian, dalam syarat lowongan kerja masih diperbolehkan mencantumkan batas usia.

“Tujuannya biar rekrutmen makin fair, objektif, dan bantu tekan angka pengangguran.Yuk, kita sama-sama dukung dunia kerja yang adil tanpa diskriminasi,” ujar Kemnaker.

Surat Edaran Kemnaker

Dalam rangka mewujudkan prinsip non diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja dan memperhatikan dinamika ketenagakerjaan saat ini terkait persyaratan rekrutmen tenaga kerja, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

2. Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

3. Persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata membutuhkan kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan; dan/atau

b. tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.

4. Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.