RAGAM

Polsek Watubangga Tangkap Dua Pencuri Ternak Warga

70
×

Polsek Watubangga Tangkap Dua Pencuri Ternak Warga

Sebarkan artikel ini

KOLAKA, SIARAN PUBLIK – Jajaran Polsek Watubangga, Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian ternak (curnak) sapi di wilayah hukumnya. Dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial FZ dan IR, diamankan di Desa Lalonggolosua, Kecamatan Tanggetada, pada Kamis malam (17/7), sekitar pukul 22.00 Wita.

Plh. Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif menjelaskan, Kapolsek Watubangga, Ipda Hendra, memimpin langsung operasi penangkapan bersama personelnya. Keduanya diduga kuat mencuri seekor sapi betina milik warga Desa Lalonggolosua pada Sabtu, 12 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 Wita.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengaduan seorang warga bernama HS pada 13 Juli 2025. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil memperoleh informasi penting dari seorang pembeli sapi di wilayah Pomalaa bernama FIR.

“Dari pengakuan pembeli, terungkap identitas dan keberadaan pelaku. Kami langsung lakukan pengembangan dan berhasil menemukan keberadaannya,” tuturnya, Sabtu (19/7/2025).

Dikatakan, keduanya pelaku diamankan di rumah masing-masing di Desa Lalonggolosua tanpa perlawanan. Barang bukti berupa satu ekor sapi betina turut diamankan dalam operasi tersebut.

“Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Mapolsek Watubangga untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian ternak dan segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan di wilayahnya.