KOLAKA UTARA – Sengketa lahan seluas 20 hektar antara keluarga almarhum H. Lukman dan PT Riota Jaya Lestari (RJL) mulai menemukan titik terang. Kedua belah pihak menyatakan kesiapan untuk menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Kabupaten Kolaka Utara, Senin (26/5/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kolaka Utara, Nasir Banna, menghadirkan perwakilan ahli waris dan Humas PT RJL, Ahmad Jais. Dalam pertemuan itu, pihak keluarga mengungkapkan bahwa lahan yang kini dikelola PT RJL merupakan objek sengketa yang telah dimenangkan mereka melalui putusan final Mahkamah Agung. Namun, mereka menegaskan tidak pernah memberikan izin pengelolaan kepada pihak perusahaan.
“Kami meminta PT RJL menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan tersebut sampai ada kesepakatan. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan,” tegas Nasir Banna.
DPRD memberikan waktu selama empat hari kepada kedua pihak untuk berunding dan mencapai kesepakatan damai. Nasir menekankan pentingnya dialog agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
“Kami mendengar kabar soal adanya ganti rugi, tapi ahli waris menyangkal pernah menerima. Karena itu, dialog langsung sangat dibutuhkan,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Humas PT RJL, Ahmad Jais, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen mencari solusi kekeluargaan.
“Kami siap berkoordinasi dengan manajemen dan segera menghubungi ahli waris. Empat hari ke depan akan kami gunakan untuk membangun komunikasi dan menyelesaikan masalah ini secara damai,” ujarnya.
DPRD Kolaka Utara berharap kesepakatan dapat segera dicapai agar tidak terjadi konflik berkepanjangan.