KOLAKA UTARA- Dua proyek pembangunan pasar di Kabupaten Kolaka Utara yang diharapkan menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat justru berakhir tanpa fungsi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara dengan total nilai mencapai sekitar Rp800 juta dari dua proyek tersebut.
Temuan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kolaka Utara yang digelar pada 9 Maret 2026, dengan menghadirkan Inspektorat, Dinas Perdagangan, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa terkait.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kolaka Utara, Ansar Ahosa, mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, masing-masing proyek pasar di Desa Watumea, Kecamatan Tiwu dan Desa Pohu, Kecamatan Ranteangin, memiliki indikasi kerugian negara sekitar Rp400 juta.
“Temuan ini harus menjadi perhatian serius karena menyangkut penggunaan anggaran negara. Kami mendorong agar seluruh pengembalian segera diselesaikan,” kata Ansar, Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan, persoalan pada proyek Pasar Watumea menjadi lebih kompleks lantaran kontraktor atau pengguna jasa disebut telah meninggal dunia. Namun demikian, Komisi II DPRD menemukan bahwa perusahaan yang digunakan dalam proyek tersebut diduga hanya dipinjam oleh pihak tertentu.
Karena itu, menurut Ansar, tanggung jawab pengembalian kerugian negara tetap melekat pada pemilik perusahaan yang digunakan dalam pelaksanaan proyek.
“Tidak ada alasan temuan itu tidak dikembalikan. Yang harus bertanggung jawab adalah pemilik perusahaan,” tegasnya.
Sementara itu, pada proyek Pasar Pohu, Dinas Perdagangan Kolaka Utara disebut telah mulai melakukan penagihan kepada pihak pengguna jasa. Hingga saat ini, tercatat pengembalian dana sekitar Rp90 juta, yang terdiri dari Rp41 juta pada tahap awal dan tambahan sekitar Rp50 juta.
Ansar menyebut, pihak terkait juga telah menyatakan kesiapan untuk mengembalikan sisa kerugian secara bertahap hingga tuntas.
“Sudah ada pengembalian, dan komunikasi terus dibangun. Informasinya mereka siap menyelesaikan secara bertahap,” ujarnya.
Komisi II DPRD juga mengungkap bahwa kedua proyek tersebut menggunakan perusahaan luar daerah yang diduga dipinjam oleh kontraktor lokal. Bahkan, salah satu pihak yang terlibat kini disebut berada di Kalimantan.
Menurut Ansar, penyelesaian temuan BPK menjadi krusial karena berpotensi memengaruhi alokasi bantuan pembangunan pasar dari pemerintah pusat ke Kabupaten Kolaka Utara.
“Kalau temuan ini tidak dikembalikan, bantuan dari pusat terkait pembangunan pasar bisa diblokir. Yang dirugikan bukan hanya pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat secara luas,” katanya.
Selain persoalan kerugian negara, DPRD juga menyoroti kondisi fisik bangunan pasar yang hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal. Keberadaan bangunan yang kosong dinilai mencerminkan tidak efektifnya penggunaan anggaran publik.
“Kalau bangunan hanya berdiri tanpa digunakan, itu jelas pemborosan. Harapan kami pasar-pasar ini segera difungsikan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Komisi II DPRD bersama Dinas Perdagangan berencana melakukan monitoring langsung ke lokasi guna memastikan kelayakan bangunan sekaligus mendorong optimalisasi pemanfaatannya bagi aktivitas ekonomi masyarakat.












