NASIONAL

BGN Larang Dapur MBG Gunakan LPG 3 Kg, Minyakita, dan Beras SPHP, Pelanggar Terancam Ditutup

19
×

BGN Larang Dapur MBG Gunakan LPG 3 Kg, Minyakita, dan Beras SPHP, Pelanggar Terancam Ditutup

Sebarkan artikel ini

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melayani Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak diperkenankan menggunakan barang-barang bersubsidi dalam proses pengolahan makanan.
Larangan tersebut mencakup penggunaan gas elpiji 3 kilogram, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), serta Minyakita.

Menurut Sudaryono, seluruh kebutuhan dapur MBG harus dipenuhi menggunakan bahan non-subsidi agar bantuan pemerintah tetap tepat sasaran.

“Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kg, dan tidak boleh memakai beras SPHP,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026).

BGN juga mengajak masyarakat dan media massa untuk ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Jika ditemukan dapur SPPG yang masih menggunakan barang bersubsidi, masyarakat diminta segera melaporkannya.

Sudaryono menegaskan, dapur yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi bertahap, mulai dari surat peringatan hingga penghentian operasional. “Kalau memang bandel ya kita tutup dapurnya. Tidak boleh memakai barang subsidi,” ujarnya.

Selain mengatur penggunaan barang subsidi, BGN juga mewajibkan pengadaan bahan pangan mengikuti ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Untuk komoditas telur ayam, misalnya, pembelian harus mengacu pada Harga Acuan Penjualan (HAP), meskipun harga di tingkat peternak sedang berada di bawah angka tersebut.

Sudaryono mencontohkan, saat harga telur di kandang sempat turun ke kisaran Rp12.500 hingga Rp15.000 per kilogram, dapur MBG tetap diminta membeli sesuai HAP yang berlaku, yakni sekitar Rp25.000 per kilogram.

Ia menambahkan, BGN saat ini terus melakukan pembenahan internal untuk menutup celah penyimpangan dan praktik koruptif di lingkungan lembaga tersebut.

Sebagai bagian dari langkah penertiban, BGN telah menghentikan operasional 833 dapur SPPG yang dinilai tidak memenuhi ketentuan. Selain itu, sebanyak 261 pegawai non-ASN diberhentikan, terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.

Di kalangan aparatur sipil negara, sembilan ASN dijatuhi hukuman disiplin berat akibat pelanggaran serius, sedangkan 39 ASN lainnya menerima sanksi disiplin ringan.