KOLAKA UTARA, SIARANPUBLIK.COM-Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu (PW), serta tenaga honor segera direalisasikan. Langkah percepatan ini dilakukan agar para pegawai dapat menerima haknya sebelum Hari Raya.
Kepastian tersebut disampaikan pada Senin (16/3/2026). Atas arahan Bupati Kolaka Utara, Sekretaris Daerah H. Muhammad Idrus langsung menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mengajukan permintaan pencairan THR ke bagian keuangan daerah.
Dalam arahannya, Sekda menegaskan kepada para kepala OPD agar segera memerintahkan bendahara di masing-masing instansi untuk menyiapkan dokumen pengajuan. Ia bahkan meminta proses tersebut dipercepat, meski harus dikerjakan hingga malam hari.
“Ini instruksi pimpinan. Saya minta semua kepala OPD memerintahkan bendaharanya menyiapkan permintaan THR untuk PPPK, baik paruh waktu maupun tenaga honor lainnya,” ujar Idrus.
Ia menargetkan seluruh berkas pengajuan sudah masuk paling lambat malam ini sehingga dapat segera diproses oleh bagian keuangan. Dengan begitu, pencairan THR diharapkan bisa terealisasi secepatnya.
“Kalau perlu lembur supaya permintaannya bisa segera diajukan. Harapannya besok sore sudah dapat direalisasikan,” tambahnya.
Pemerintah daerah berharap seluruh OPD dapat segera menindaklanjuti instruksi tersebut agar proses pencairan berjalan lancar. Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen Pemda Kolaka Utara untuk memastikan hak para PPPK, PPPK paruh waktu, dan tenaga honor dapat diterima tepat waktu menjelang perayaan Hari Raya.






