KOLAKA UTARA

Kades Sarona Diberhentikan Sementara, Warga: Sakit Akut dan Serat Nepotisme

1306
×

Kades Sarona Diberhentikan Sementara, Warga: Sakit Akut dan Serat Nepotisme

Sebarkan artikel ini

KOLAKA UTARA – Bupati Kolaka Utara (Kolut), Nur Rahman Umar, resmi memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Sarona, Kecamatan Watunohu, Rosnawati, melalui Keputusan Bupati Nomor 400.10/194/2025 tertanggal 15 September 2025. Pemberhentian sementara itu dilakukan karena kondisi kesehatan Rosnawati dinilai tidak memungkinkan untuk menjalankan tugas pemerintahan desa.

Keputusan tersebut juga mengangkat Agustang, pejabat dari Dinas Perhubungan Kolut, sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Sarona selama enam bulan ke depan.

Rosnawati diwajibkan menjalani pengobatan dan pemeriksaan ulang di RSUD H.M. Djafar Harun dalam jangka waktu yang sama, sebelum evaluasi lanjutan dilakukan oleh pemerintah daerah.

Di sisi lain, sekelompok warga Desa Sarona mendesak agar pemberhentian sementara itu ditetapkan secara permanen. Mereka menggelar aksi di DPRD Kolut, Senin (22/9), dengan membawa sejumlah tuntutan terkait kepemimpinan Rosnawati.

Mewakili massa, Akbar Basri menyebut selama dua tahun terakhir, kinerja Kades Sarona dinilai buruk. Ia jarang berkantor, sulit ditemui warga, serta kerap mengambil keputusan tanpa melibatkan masyarakat.

“Kondisi kesehatan ibu desa sudah sangat akut. Bahkan dalam keadaan sehat pun jarang hadir dalam kegiatan,” bebernya.

Yang lebih fatal, sambung Akbar, suami Rosnawati dinilai banyak mengambil alih peran dan tugas istrinya sehingga terkesan ia yang menjabat sebagai kades,” ungkap Akbar.

Aspirasi warga diterima oleh Wakil Ketua I DPRD Kolut, Muhammad Syair, bersama sejumlah anggota dewan lainnya. Ia memastikan tuntutan warga akan ditindaklanjuti.

“Semua aspirasi sudah dicatat. DPRD akan meneruskan ke Pemkab. Sore ini kami akan rapat dengan pemerintah daerah,” ujarnya.

Dengan keputusan ini, pemerintahan Desa Sarona untuk sementara dipimpin oleh Pj Kades hingga ada hasil evaluasi kesehatan Rosnawati enam bulan mendatang.

KEPUTUSAN BUPATI KOLAKA UTARA

NOMOR 400.10/194/2025

TENTANG
PEMBERHENTIAN SEMENTARA KEPALA DESA SARONA DAN
PENGANGKATAN PENJABAT SEMENTARA KEPALA DESA SARONA
KECAMATAN WATUNOHU KABUPATEN KOLAKA UTARA

BUPATI KOLAKA UTARA

Menimbang:

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati Kolaka Utara tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Sarona dan Pengangkatan Penjabat Sementara Kepala Desa Sarona Kecamatan Watunohu Kabupaten Kolaka Utara;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara;

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024;

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021;

6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017;

7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;

8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;

9. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2023.

Memperhatikan:

1. Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 400.10/825/2025 tanggal 11 Agustus 2025 perihal surat pengantar laporan Tim Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Sarona Kecamatan Watunohu;

2. Surat Direktur RSUD H.M. Djafar Harun Nomor 400.7.22.1/461/2025 tanggal 29 Juli 2025 perihal Hasil Pemeriksaan Kesehatan Lanjutan Kepala Desa Sarona.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN BUPATI KOLAKA UTARA TENTANG PEMBERHENTIAN SEMENTARA KEPALA DESA SARONA DAN PENGANGKATAN PENJABAT SEMENTARA KEPALA DESA SARONA KECAMATAN WATUNOHU KABUPATEN KOLAKA UTARA.

KESATU : Memberhentikan sementara Dra. Hj. Rosnawati dari jabatannya sebagai Kepala Desa Sarona Kecamatan Watunohu Kabupaten Kolaka Utara Periode Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2031.

KEDUA : Saudari sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU melaksanakan pengobatan/perawatan kesehatan dan melakukan pemeriksaan kembali di RSUD H.M. Djafar Harun paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Keputusan ini, dan hasilnya disampaikan kepada Bupati Kolaka Utara sebagai bahan evaluasi selanjutnya.

KETIGA : Mengangkat Agustang, NIP 196904082005021003, dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kolaka Utara sebagai Penjabat Sementara Kepala Desa Sarona Kecamatan Watunohu Kabupaten Kolaka Utara.

KEEMPAT : Masa jabatan Penjabat Sementara Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan ini.

KELIMA : Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Lasusua
pada tanggal 15 September 2025

BUPATI KOLAKA UTARA
(ttd & stempel)

Nur Rahman Umar