KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan resmi menonaktifkan Ichsan Porosi dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap adik kandungnya.
Sebagai tindak lanjut, Bupati Konawe Selatan Irham Kalenggo menunjuk Kepala Inspektorat Daerah, Narlian, untuk mengemban tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah mulai 4 Agustus 2026.
Irham Kalenggo menjelaskan, keputusan tersebut diambil untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan di tengah proses hukum yang dihadapi sekretaris daerah nonaktif.
Menurutnya, keberadaan Plh Sekda sangat penting dalam menjaga koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD), sekaligus memastikan seluruh program pembangunan daerah tetap berjalan sesuai rencana.
“Penunjukan pelaksana harian ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah agar pelayanan publik tetap optimal. Selain itu, langkah ini juga memberikan kesempatan kepada Bapak Ichsan Porosi untuk fokus menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Irham, dilansir dari Antara, Rabu (5/8/2026).
Bupati menegaskan bahwa pengangkatan Narlian telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021.
Selama menjalankan amanah tersebut, Narlian akan memegang dua jabatan sekaligus, yakni sebagai Inspektur Daerah dan Plh Sekretaris Daerah Konawe Selatan, hingga terdapat keputusan atau ketetapan hukum lebih lanjut terkait posisi sekda definitif.
Penunjukan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan sembari menunggu perkembangan proses hukum yang menjerat Ichsan Porosi.












