HEADLINEHUKUM & KRIMINALMUNA

Mantan Kadis dan Kasubag Keuangan Dinkes Muna Terjerat Kasus Korupsi Dana BOK dan JKN Kapitasi

114
×

Mantan Kadis dan Kasubag Keuangan Dinkes Muna Terjerat Kasus Korupsi Dana BOK dan JKN Kapitasi

Sebarkan artikel ini
Mantan Kadis dan Kasubag Keuangan Dinkes Muna dinaikkan ke mobil tahanan. Foto: Istimewah

MUNA, SIARAN PUBLIK– Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan dua mantan pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kapitasi tahun anggaran 2023–2024 di UPTD Puskesmas Lohia. Penetapan dilakukan pada Senin (8/9/2025).

Kedua tersangka yakni TD, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muna periode Mei 2023–Juni 2024, serta AZ, Kasubag Keuangan dan Pengelolaan Aset Dinkes Muna sekaligus Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) tahun 2023.

Kasi Intelijen Kejari Muna, Hamrulah, menjelaskan bahwa TD tetap menandatangani dokumen surat permintaan pengesahan belanja (SP2B) meski laporan pertanggungjawaban dana BOK dari Puskesmas Lohia tidak pernah diserahkan. Sementara itu, AZ tidak melakukan verifikasi laporan realisasi belanja dan justru memotong 10 persen dari setiap pencairan dana JKN kapitasi.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara yang menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP,” ujar Hamrulah, Senin (8/9).

Perbuatan kedua pejabat tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp932 juta. Saat ini, mereka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 8 hingga 27 September 2025, di Rutan Kelas II B Raha.

Atas perbuatannya, TD dan AZ dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda mulai Rp200 juta hingga Rp1 miliar.(*)