HUKUM & KRIMINAL

Kejari Kolaka Utara Lanjutkan Pengembangan Kasus Korupsi Proyek Pematangan Lahan Bandara

1203
×

Kejari Kolaka Utara Lanjutkan Pengembangan Kasus Korupsi Proyek Pematangan Lahan Bandara

Sebarkan artikel ini

KOLAKA UTARA – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) kembali melanjutkan pengembangan kasus korupsi proyek pekerjaan pematangan dan penyiapan lahan lokasi Bandar Udara (Bandara) di Desa Lametuna dan Desa Kalu-kaluku, Kecamatan Kodeoha, Kabupaten Kolaka Utara. Perkaran tersebut kini bergulir di meja jaksa dalam tahap pengembangan.

“Sementara pengembangan, sudah tahap penyidikan,” beber Kajari Kolut, Mirza Erwinsyah, Selasa (21/1/2025).

Meski demikian, Mirza Erwinsyah belum menerangkan lebih gamblang terkait penanganan perkara yang merugikan negara miliaran rupiah itu. Yang pasti, hasil dari perkembangan kasus itu bakal diumbar ke media dalam waktu yang tidak lama lagi.

“Yang jelas, Kejari Kolut bekerja dengan senyap, tidak mau gaduh atau ribut-ribut. Senyap, senyap, senyap tiba-tiba ada penahanan,” tegas Mirza.

Mirza juga bilang, perkara ketiga terdakwa sebelumnya yang sudah divonis yakni Ir. Junus (Eks Kadis Perhubungan Kolut), Sofyan Laema (PPK/Kasubag Keuangan dan Penyusunan Program Dishub Kolut) dan Jamaluddin (Pimpinan Cabang Kolaka PT. Monodon Pilar Nusantara) masih berjalan. Satu diantaranya telah dinyatakan inkraht dan dua lainnya masih dalam proses upaya hukum kasasi.

“Kami tidak akan pernah berhenti namun karena ada beberapa penanganan yang sifatnya rahasia hingga tidak diekspos dulu. Tunggu aja infonya beberapa pekan kedepan,” bebernya.

Mirza Erwinsyah juga menegaskan jika Kejari Kolut dibawah kepemimpinannya dipastikan bekerja secara profesional. Tidak ada istilah titipan atau intervensi dari pihak manapun dalam penanganan perkara yang relah bergulir di meja lembaganya.

“Olehnya itu ditahun sebelumnya (2024), tidak ada kasus penyelidikan yang tidak ditingkatkan ke penyidikan. Harus tuntas,” tutupnya.

Rugikan Negara Rp9.8 Miliar

Proyek pematangan dan penyiapan lahan lokasi Bandara menguras APBD tahun anggaran 2020 dan 2021 Kolut sebesar Rp41.158.895.000. Aroma korupsi dari proyek tersebut diendus pihak Kejari Kolut hingga dilakukan pengusutan.

Benar saja, berdasarkan hasil audit oleh BPK RI ditemukan adanya kerugian negara dalam jumlah yang fantastis yakni mencapai Rp9.869.679.523. Junus, Sofyan Laema dan Jamaluddin ditetapkan sebagai terdakwa dan dilakukan penahanan.

Berdasarkan tuntutan Junus dituntut dengan pidana penjara selama 8 Tahun, denda sebesar Rp.200.000.000, Subsider kurungan 6 bulan dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 415.000.000, Subsider pidana penjara selama 2 tahun.

Sementara untuk terdakwa Sofyan Laema dituntut pidana penjara 8 Tahun, denda Rp. 200.000.000, Subsidair kurungan 6 bulan dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp. 65.000.000 dan subsidair pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Adapun terdakwa Jamaluddin dituntut pidana penjara 9 Tahun dan 6 Bulan, denda Rp. 200.000.000, Subsidair kurungan selama 6 bulan dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.9.206.106.499,78 Subsidair pidana penjara selama 5 tahun.(r)