HEADLINEHUKUM & KRIMINALNASIONAL

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Katalis Pertamina Rp176,4 Miliar

125
×

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Katalis Pertamina Rp176,4 Miliar

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, SIARAN PUBLIK- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014. Dari empat tersangka tersebut, tiga orang resmi ditahan.

Katalis merupakan zat penting dalam proses produksi bahan bakar minyak (BBM) untuk menurunkan kadar sulfur agar sesuai standar kualitas. Namun, dalam pengadaan katalis bernilai kontrak Rp176,4 miliar ini, KPK menduga telah terjadi praktik pengondisian tender.

“Korupsi di sektor sumber daya alam sangat merugikan masyarakat. KPK berharap instansi terkait melakukan perbaikan serta mitigasi agar pengelolaan sumber daya strategis berjalan berintegritas,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (9/9).

Tersangka yang Ditetapkan KPK

1. CD – Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012–2014

2. GW – Direktur PT MP (Swasta)

3. FAG – Manajer Operasi PT MP, anak dari GW

4. APA – Swasta, anak dari CD

Konstruksi Perkara

Kasus ini bermula ketika PT MP sebagai agen katalis di Indonesia pernah mengikuti tender pengadaan katalis di Pertamina dengan menggunakan nama Albemarle Corp, sebuah perusahaan kimia di Asia Pasifik. Namun, PT MP gagal karena tidak lolos uji ACE test.

GW kemudian memerintahkan FAG untuk menghubungi APA agar meminta bantuan CD. CD setuju melakukan pengondisian dengan menghapus kewajiban uji ACE test dalam tender selanjutnya. Alhasil, PT MP ditetapkan sebagai pemenang pengadaan katalis di Kilang Balongan tahun 2013–2014 dengan kontrak Rp176,4 miliar.

Sebagai imbalan atas bantuan tersebut, PT MP memberikan uang Rp1,7 miliar kepada CD.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri pihak lain yang turut bertanggung jawab serta menelusuri aliran dana dari kasus ini.