NASIONAL

Komisi II DPR Dorong PPPK dan PPPK Paruh Waktu Dibiayai APBN

21
×

Komisi II DPR Dorong PPPK dan PPPK Paruh Waktu Dibiayai APBN

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Komisi II DPR RI mendorong pemerintah untuk memperkuat jaminan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK Paruh Waktu, melalui skema pembiayaan yang melibatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal itu terungkap dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta Kementerian Keuangan pada Senin (8/6/2026).

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, melalui akun media sosialnya menyampaikan bahwa rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan penting terkait nasib PPPK dan PPPK Paruh Waktu di daerah.

Salah satu poin yang dibahas adalah relaksasi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Sumber: Instagram) Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera

Komisi II mendukung penerapan masa transisi dan mendorong adanya penyesuaian aturan agar kebutuhan pegawai daerah tetap dapat terpenuhi.
Selain itu, Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK maupun PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah ataupun penerapan batas maksimal belanja pegawai.

Dalam kesimpulan rapat, Komisi II juga mendorong Kemendagri dan KemenPAN-RB untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait guna menyiapkan sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah, terutama bagi tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan.

“Bahkan kita mengusulkan ditanggung APBN,” ujar Mardani Ali Sera dalam pernyataannya.

Tak hanya soal pembiayaan, Komisi II meminta KemenPAN-RB mempercepat penerbitan regulasi Manajemen ASN guna memberikan kepastian masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, serta perlindungan sosial bagi ASN, termasuk PPPK.

Komisi II juga meminta Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang guna memperkuat kemampuan keuangan daerah.

Meski demikian, usulan pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu melalui APBN masih berupa rekomendasi dan dorongan politik dari Komisi II DPR RI. Realisasinya masih memerlukan pembahasan lebih lanjut serta keputusan pemerintah melalui mekanisme penganggaran dan regulasi yang berlaku.