NASIONAL

Gaji ke-13 Pensiunan Mulai Cair 2 Juni 2026

53
×

Gaji ke-13 Pensiunan Mulai Cair 2 Juni 2026

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) mengumumkan bahwa pembayaran gaji ketiga belas bagi pensiunan akan mulai disalurkan paling cepat pada 2 Juni 2026.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.

Pengumuman itu disampaikan PT Taspen melalui akun instagram resminya, @taspen, pada Sabtu (23/5/2026). Dalam ketentuannya, besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.

Pembayaran disebutkan ini tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, termasuk kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah.

Bagi penerima yang memiliki lebih dari satu status, misalnya sebagai pensiunan sekaligus pejabat negara, pembayaran gaji ke-13 hanya diberikan satu kali dengan nilai terbesar. Namun, bagi yang juga menerima pensiun janda atau duda, manfaat tetap diberikan untuk keduanya.

Sementara itu, pegawai negeri sipil dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026 akan menerima pembayaran dari instansi tempat terakhir mereka bekerja.

PT Taspen menyampaikan bahwa penyaluran dilakukan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia. Untuk memastikan kelancaran distribusi, para penerima diminta melakukan autentikasi setiap awal bulan melalui aplikasi Andal by Taspen.

Taspen juga mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan perusahaan tersebut, serta memastikan informasi hanya diperoleh melalui kanal resmi.