KOLAKA UTARASULAWESI TENGGARA

Tanah TPA Totallang yang Diduga Mengandung Ore Bakal Ditampung di Pit PT Riota, DPRD Kolut Turun Tinjau

296
×

Tanah TPA Totallang yang Diduga Mengandung Ore Bakal Ditampung di Pit PT Riota, DPRD Kolut Turun Tinjau

Sebarkan artikel ini

KOLAKA UTARA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, yang terdiri dari Ketua Komisi III Samsir dan Ketua Fraksi Partai Demokrat Buhari, melakukan peninjauan langsung ke lokasi penggalian material di lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Desa Totallang yang diduga mengandung ore, Kamis (21/5/2026).

Keduanya ingin memastikan langsung kebenaran adanya aktivitas penggalian tersebut yang baru mereka ketahui.

Dalam peninjauan itu, keduanya didampingi Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kolut, Ukkas, serta Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Pertamanan, Edil. Selain memantau area pengerukan, rombongan juga meninjau pembukaan jalan baru yang menghubungkan kawasan TPA dengan lokasi operasi PT Riota Jaya Lestari.

Ketua Komisi III DPRD Kolut, Samsir, Ketua Fraksi Partai Demokrat, Buhari, Sekertaris DLH, Ukkas dan Kabid Pengelolaan Persampahan, Edil

Ketua Komisi III DPRD Kolut, Samsir, mengatakan pihaknya baru mengetahui adanya kegiatan pengerukan di lokasi TPA tersebut setelah muncul pemberitaan di media.

Meski pihak DLH mengklaim telah memiliki desain perencanaan yang disusun pada 2021 beserta Rencana Anggaran Biaya (RAB), Samsir mempertanyakan apakah kegiatan itu pernah dibahas bersama DPRD Kolut.

“Kami kurang tahu jelas apakah sebelumnya ini telah dibahas, karena saya lihat ada desain perencanaannya. Tetapi pelaksanaan ini seharusnya menurut kami di DPRD disampaikan ke kami,” tegasnya.

Karena itu, DPRD Kolut berencana memanggil pihak-pihak terkait dalam waktu dekat guna membahas lebih lanjut aktivitas pengerukan tersebut.

“Supaya hal ini lebih jelas dan seperti apa pelaksanaannya di lapangan. Karena kalau metode pengerukan yang saya lihat ini, banyak pertanyaan yang akan muncul,” ujarnya.

Meninjau pembuatan jalan pengangkutan material dari TPA ke lokasi penambangan PT Riota yang dibuat pemerintah.

PT Riota Belum Beri Izin, Jalan Telah Dibuat Pemerintah

Sekretaris DLH Kolut, Ukkas, menjelaskan penggalian yang sedang berlangsung merupakan pengerjaan zona II yang akan dijadikan lokasi pembuangan baru, sebab zona I disebut hampir penuh. Kedalaman galian, kata dia, belum dapat dipastikan karena bergantung pada kondisi batuan di lokasi.

“Rencana 20 meter. Tetapi jika belum sampai pada batuan maka bisa saja lebih, bahkan sampai 40 meter,” bebernya.
Ia menyebut luas area yang akan digali khusus untuk lubang pembuangan mencapai sekitar satu hektare. Sementara total area yang masuk dalam rencana pengerjaan diperkirakan mencapai dua hektare.

Material hasil galian tersebut rencananya akan diangkut ke lokasi penambangan PT Riota untuk ditampung. Namun hingga kini pemerintah daerah disebut belum mengantongi izin penggunaan lahan dari pihak perusahaan.

Meski demikian, pembukaan jalan menuju area operasi PT Riota telah dilakukan. “Ditampung di pit PT Riota kalau memang PT Riota memberi izin. Jadi tergantung PT Riota apakah memberi izin, tetapi mudah-mudahan diberi izin,” katanya.

Jalan yang telah dikerjakan tersebut memiliki panjang kurang lebih 100 meter dan telah terhubung hingga ke perbatasan area operasi penambangan PT Riota.

Sementara terkait anggaran pengerjaan pengerukan TPA, Ukkas mengaku tidak terlalu memahami detail pembiayaannya. Ia hanya menyebut excavator yang digunakan di lokasi terdiri dari satu unit milik Dinas Pekerjaan Umum dan satu unit lainnya merupakan alat sewaan. (rus)