HEADLINENASIONAL

KPK OTT Bupati Rejang Lebong, Lima Orang Jadi Tersangka Kasus Ijon Proyek

9
×

KPK OTT Bupati Rejang Lebong, Lima Orang Jadi Tersangka Kasus Ijon Proyek

Sebarkan artikel ini
OTT terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Foto: Istimewa

Jakarta, SiaranPublik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030, Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong Harry Eko Purnomo (HEP), serta tiga pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.

Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari pertemuan antara MFT, HEP, dan seorang pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati di rumah dinas Bupati Rejang Lebong.

Dalam pertemuan tersebut dibahas permintaan ijon proyek pekerjaan fisik di Dinas PUPRPKP kepada sejumlah rekanan. Dalam pembahasan itu, diduga disepakati adanya permintaan fee proyek berkisar antara 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan.

Permintaan tersebut diduga berkaitan dengan kebutuhan menjelang Hari Raya. Selanjutnya, diduga terjadi kesepakatan antara MFT dan HEP dengan tiga rekanan swasta, yakni IRS, EDM, dan YK.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, MFT melalui perantara diduga menerima fee ijon proyek sebesar Rp980 juta, dengan rincian Rp400 juta dari IRS, Rp330 juta dari EDM, dan Rp250 juta dari YK.

Tim KPK kemudian melakukan OTT saat proses penyerahan uang ijon yang dikumpulkan oleh HEP untuk diserahkan kepada MFT. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp756,8 juta.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada beberapa rekanan dengan total mencapai Rp775 juta.

Atas perbuatannya, MFT bersama HEP sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, IRS, EDM, dan YK sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2025–2026 ini, MFT dan HEP diduga berperan sebagai pihak penerima suap, sementara IRS, EDM, dan YK sebagai pihak pemberi.