HEADLINEHUKUM & KRIMINALNASIONAL

KPK OTT Korupsi Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin, Amankan Rp1,5 Miliar

13
×

KPK OTT Korupsi Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin, Amankan Rp1,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Foto:KPK

Jakarta, SiaranPublik.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp1,5 miliar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026), menjelaskan bahwa perkara ini melibatkan unsur aparatur pajak dan pihak swasta.

“Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial MLY selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, DJD yang merupakan fiskus sekaligus anggota tim pemeriksa pajak, serta VNZ selaku Manajer Keuangan PT BKB dari unsur swasta,” ujar Asep.

Kronologi Perkara

Kasus ini bermula pada tahun 2024 ketika PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Permohonan tersebut kemudian ditangani oleh DJD sebagai bagian dari tim pemeriksa di KPP Madya Banjarmasin.

Dalam proses pemeriksaan, DJD menemukan nilai lebih bayar pajak sebesar Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi fiskal senilai Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang diajukan menjadi Rp48,3 miliar. Koreksi fiskal tersebut merupakan penyesuaian antara laba komersial dan laba fiskal atau penghasilan kena pajak.

Permintaan “Uang Apresiasi”

Pada November 2025, MLY bertemu dengan VNZ yang mewakili PT BKB. Dalam pertemuan tersebut, MLY menyampaikan bahwa permohonan restitusi pajak dapat dikabulkan dengan syarat adanya pemberian “uang apresiasi”.

Permintaan tersebut kemudian disepakati oleh pihak PT BKB dengan nilai sebesar Rp1,5 miliar. Dalam kesepakatan itu, juga dibahas skema pembagian atau sharing kepada pihak-pihak yang terlibat.

Dalam pertemuan lanjutan, disepakati pembagian uang sebagai berikut: MLY menerima Rp800 juta, DJD menerima Rp200 juta, dan VNZ menerima Rp500 juta. Namun, VNZ kemudian meminta tambahan bagian sebesar 10 persen atau Rp20 juta dari jatah DJD, sehingga DJD hanya menerima Rp180 juta.

Penerbitan SK dan Pencairan Dana

Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) serta Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp48,3 miliar.

Dana restitusi tersebut kemudian dicairkan ke rekening PT BKB pada Januari 2026. Setelah pencairan, pihak DJD menghubungi staf VNZ untuk meminta realisasi “uang apresiasi” sesuai kesepakatan sebelumnya. Untuk mencairkan dana tersebut, PT BKB diduga menggunakan invoice fiktif.

OTT dan Penetapan Tersangka

Dalam kegiatan OTT, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,5 miliar. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penggunaan uang hasil korupsi tersebut untuk kepentingan pribadi para tersangka, termasuk pembayaran uang muka atau DP rumah.

Atas perbuatannya, KPK resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka, yakni MLY selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, DJD sebagai fiskus dan tim pemeriksa pajak, serta VNZ dari pihak swasta.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dalam perkara ini serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.