NASIONAL

SPPG Program MBG Diangkat Jadi PPPK, BGN Luruskan Tafsir Perpres

69
×

SPPG Program MBG Diangkat Jadi PPPK, BGN Luruskan Tafsir Perpres

Sebarkan artikel ini

JAKARTA— Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak berlaku bagi seluruh pegawai maupun relawan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut kerap disalahartikan menyusul bunyi Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang menyebutkan pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yakni kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik.

Ia menegaskan, frasa pegawai SPPG dalam pasal tersebut secara spesifik merujuk pada pegawai inti dengan peran strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG.

Menurut Nanik, klarifikasi ini penting untuk menghindari munculnya ekspektasi keliru di tengah masyarakat, khususnya di kalangan relawan yang selama ini aktif mendukung pelaksanaan Program MBG di lapangan.

Meski demikian, Nanik menekankan bahwa relawan tetap memiliki peran penting dalam ekosistem Program MBG. Namun, status mereka bersifat partisipatif dan non-Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai desain kebijakan yang menempatkan relawan sebagai penggerak sosial.

“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Skema ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” tutup Nanik.