KOLAKA UTARASULAWESI TENGGARA

BAZNAS Kolaka Utara Ubah Skema Bantuan Modal Usaha, Kini Disalurkan dalam Bentuk Barang Senilai Rp419,5 Juta

45
×

BAZNAS Kolaka Utara Ubah Skema Bantuan Modal Usaha, Kini Disalurkan dalam Bentuk Barang Senilai Rp419,5 Juta

Sebarkan artikel ini

KOLAKA UTARA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kolaka Utara mengubah pola penyaluran bantuan modal usaha mikro kepada masyarakat pada tahun 2026. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang diberikan dalam bentuk uang tunai, kali ini bantuan disalurkan dalam bentuk barang sesuai kebutuhan usaha masing-masing penerima.

Kebijakan tersebut diumumkan dalam kegiatan Penyaluran Bantuan Modal Usaha Mikro Tahun 2026 yang digelar di Aula Kantor BAZNAS, Lantai I Masjid Agung Kolaka Utara, Selasa (4/8/2026). Kegiatan itu dihadiri Sekretaris Daerah Kolaka Utara Muhammad Idrus, Ketua BAZNAS Kolaka Utara Ajmal Arif, Kepala Kantor Kementerian Agama Kolaka Utara Drs. Alimuddin,Kepala Kementerian Haji dan Umrah Dra. Darniati dan Kabag Kesra Setda Kolaka Utara Haisa Kadir.

Ketua BAZNAS Kolaka Utara Ajmal Arif menjelaskan, program bantuan modal usaha tahun ini diberikan kepada 92 mustahik yang tersebar di berbagai kecamatan di Kolaka Utara. Seluruh penerima telah melalui proses seleksi, mulai dari pengajuan proposal, survei lapangan hingga verifikasi administrasi.
Ia mengatakan jumlah pemohon yang mengajukan bantuan sebenarnya mencapai lebih dari seratus orang.

Namun setelah dilakukan penilaian secara langsung di lapangan, hanya 92 orang yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.

“Program ini merupakan bantuan modal usaha tahun 2026. Dari lebih seratus orang yang mengajukan, setelah melalui survei dan verifikasi lapangan, sebanyak 92 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima bantuan,” katanya.

Ajmal mengungkapkan total nilai bantuan yang disalurkan tahun ini mencapai Rp419.500.000. Namun berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, dana tersebut tidak lagi diberikan dalam bentuk uang tunai.

Menurutnya, perubahan mekanisme itu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi BAZNAS terhadap penyaluran bantuan pada tahun-tahun sebelumnya. Dari hasil evaluasi ditemukan masih ada penerima yang tidak menggunakan dana sesuai tujuan awal sebagai modal usaha.

“Kalau sebelumnya bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai, tahun ini kami salurkan dalam bentuk barang. Tujuannya agar bantuan benar-benar digunakan sebagai modal usaha dan tidak dialihkan untuk kebutuhan lain,” ujarnya.

Melalui skema baru tersebut, para penerima manfaat tidak lagi menerima uang secara langsung. Sebagai gantinya, mereka akan mengambil barang sesuai kebutuhan usahanya di toko grosir masing-masing wilayah penerimah yang pembayarannya  akan dituntaskan pihak BAZNAS.

Besaran bantuan dibagi dalam dua kategori, yakni senilai Rp5 juta dan Rp3,5 juta, disesuaikan dengan hasil penetapan BAZNAS terhadap kebutuhan usaha setiap penerima.

Ajmal berharap bantuan tersebut dapat menjadi stimulus bagi masyarakat untuk mengembangkan usahanya sehingga mampu meningkatkan pendapatan keluarga.

Ia juga mengajak seluruh penerima manfaat menjaga amanah yang diberikan dengan memanfaatkan bantuan secara maksimal.
Selain itu, BAZNAS juga mulai menanamkan semangat berbagi kepada para penerima manfaat.

Meskipun belum berkewajiban menunaikan zakat karena belum mencapai nisab, mereka diharapkan mulai membiasakan diri berinfak ketika usahanya berkembang.

Menurutnya, kebiasaan menyisihkan sebagian kecil keuntungan usaha, misalnya Rp1.000 per hari atau sekitar Rp30.000 setiap bulan, akan menjadi langkah awal membangun budaya saling membantu di tengah masyarakat.

“Harapan kami, suatu saat para mustahik ini tidak lagi menjadi penerima bantuan, tetapi berubah menjadi muzaki atau orang yang mampu membantu masyarakat lainnya melalui zakat, infak maupun sedekah,” katanya.

Seleksi UMKM Terbaik untuk Program Bantuan Lanjutan

Para penerima manfaat.

Sekretaris Daerah Kolaka Utara Muhammad Idrus menyambut baik perubahan skema bantuan yang diterapkan BAZNAS. Menurutnya, pola bantuan dalam bentuk barang dinilai lebih efektif karena benar-benar mendukung pengembangan usaha penerima.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak ingin program bantuan berhenti hanya pada proses penyaluran. Yang jauh lebih penting adalah memastikan usaha para penerima terus berkembang melalui pendampingan dan evaluasi secara berkala.

“Kita jangan hanya memberikan bantuan lalu selesai. Tahun depan muncul nama baru lagi tanpa melihat perkembangan penerima sebelumnya. Harus ada kesinambungan dan pendampingan sehingga bantuan ini benar-benar memberikan dampak,” ujarnya.

Idrus bahkan mengusulkan agar BAZNAS bersama pemerintah daerah mulai memilih sekitar lima hingga sepuluh penerima yang benar-benar serius mengembangkan usahanya.

Kelompok tersebut nantinya akan dipantau secara khusus dan didorong memperoleh bantuan lanjutan apabila usahanya menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Menurutnya, jika ada penerima yang mampu memanfaatkan bantuan Rp3,5 juta atau Rp5 juta hingga usahanya berkembang pesat, pemerintah akan berupaya mencari regulasi agar mereka dapat memperoleh bantuan yang lebih besar.

“Kita lihat nanti apakah memungkinkan sesuai aturan. Kalau memang usahanya berkembang dengan baik, kenapa tidak didorong lagi dengan bantuan yang lebih besar, bahkan sampai Rp50 juta. Yang penting ada semangat, ada motivasi dan ada bukti bahwa bantuan sebelumnya benar-benar dimanfaatkan,” katanya.

Ia berharap ke depan akan lahir pelaku-pelaku usaha baru di Kolaka Utara yang tumbuh dari bantuan produktif BAZNAS. Menurutnya, keberhasilan program bukan diukur dari banyaknya bantuan yang disalurkan, melainkan dari banyaknya penerima yang berhasil mandiri dan mampu menciptakan lapangan usaha.

“Yang kita inginkan adalah mereka tidak terus menjadi penerima manfaat. Justru harapan kita suatu saat mereka menjadi pemberi manfaat bagi masyarakat lainnya. Itulah tujuan pemberdayaan yang sebenarnya,” ucap Idrus.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kolaka Utara Drs. Alimuddin mengatakan pihaknya terus memperkuat kolaborasi dengan BAZNAS dalam pengelolaan zakat, infak dan sedekah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah terbentuk di seluruh kecamatan.

Ia menjelaskan pengumpulan infak, termasuk infak Ramadan dan infak haji, selama ini berjalan dengan baik dan seluruh proses administrasinya dilakukan secara tertib sebelum diserahkan kepada BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara untuk dikelola dan didistribusikan kepada masyarakat yang berhak menerima.

Alimuddin berharap sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama dan BAZNAS terus diperkuat sehingga dana zakat, infak dan sedekah dapat semakin optimal dimanfaatkan untuk program-program pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha mikro di Kabupaten Kolaka Utara. (rus)