KOLAKA UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara resmi menahan tersangka berinisial T dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid An-Nur di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas IIB Kolaka pada Kamis (11/9/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolut, Muh. Rivai menjelaskan bahwa T sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama TS dan M pada 26 Agustus 2025.
Dua rekannya itu sudah lebih dulu ditahan, sementara penahanan terhadap T sempat ditunda karena alasan sakit dan harus dirujuk ke Makassar, Sulawesi Selatan, untuk menjalani perawatan medis.
Dalam perkara ini, T berperan sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan pada 2022. Sementara itu, TS yang merupakan mantan Sekda Kolut diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran, dan M menjabat Ketua Tim Pembangunan masjid pada periode 2021.
Mereka diduga menyalahgunakan dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Daerah Kolaka Utara tahun anggaran 2021 dan 2022. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,05 miliar.
“Kami tegaskan akan menindak setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan,” tutupnya.(rus)