Kolaka Utara – Polemik rangkap jabatan kembali mencuat di tubuh birokrasi Pemda Kolaka Utara (Kolut). Sorotan tajam mengarah pada seorang pejabat tinggi yang baru saja dilantik sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kolaka Utara (Kolut), namun masih menduduki kursi Rektor Universitas Muhammadiyah Kolaka Utara (Umkota).
Wakil Bupati Kolut, H. Jumarding secara tegas meminta pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut melepas salah satu jabatannya. Alasannya dinilai jelas, menjaga profesionalisme, menegakkan netralitas pemerintahan, dan melindungi kepercayaan publik.
“Sebagai Wakil Bupati, saya meminta agar pejabat ASN yang merangkap sebagai Rektor di perguruan tinggi swasta mengundurkan diri demi menjaga profesionalisme dan netralitas pemerintahan, serta kepercayaan masyarakat Kolaka Utara,” desak H. Jumarding, Jum’at (8/8/2025).
Jumarding bilang, praktik rangkap jabatan oleh Pegawai ASN seringkali menimbulkan masalah, baik dari aspek etik maupun hukum. Hal ini menjadi masalah fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia yang terjadi baik di tingkat pejabat negara (menteri dan wakil menteri), maupun di tingkat pegawai ASN di lingkup Pemerintahan Daerah.
Rangkap jabatan, menurutnya, bukan hanya soal aturan administratif. Risiko yang mengintai jauh lebih serius berupa konflik kepentingan, pelanggaran netralitas ASN, hingga penyalahgunaan wewenang. Situasi ini dinilai kian rawan jika posisi strategis seperti Sekda berpotensi dimanfaatkan untuk memberi keuntungan bagi institusi yang dipimpinnya di luar pemerintahan.
“Saya dukung posisinya sebagai Pj Sekda tetapi jabatan rektor harus dilepas. Saya meminta lepas jabatan rektor karena sangat berpotensi terjadi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenan selaku Pj Sekda,” ucapnya.
Menurutnya, setidaknya ada beberapa ketentuan hukum yang dapat dikaitkan dengan larangan rangkap jabatan bagi Pegawai ASN. Salah satunya disebutkan yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurut Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang ASN, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Meskipun norma ini tidak menyebut secara eksplisit, namun secara wajar dapat dimaknai sebagai larangan rangkap jabatan.
Norma hukum ini menuntut agar ASN atau PNS bekerja secara profesional, berkualitas, menjaga netralitas, fokus pada pelayanan publik, dan menghindari konflik kepentingan di sektor swasta maupun politik.
Adapun asas yang terkait hal itu disebutkan tentang profesionalitas dengan mengutamakan keahlian berlandaskan kode etik dan peraturan, proporsionalitas yang diharuskan adanya keseimbangan hak dan kewajiban ASN serta netralitas atau tidak berpihak pada kepentingan selain kepentingan bangsa dan negara.
Sementara menurut Pasal 53 PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020, pejabat administrasi dilarang rangkap jabatan dengan jabatan fungsional. Pasal 98 juga menegaskan larangan pejabat fungsional merangkap jabatan administrasi atau pimpinan tinggi, kecuali bila bidangnya sama dan tidak dapat dipisahkan.
“Artinya, Sekretaris Daerah tidak boleh merangkap jabatan di instansi lain, apalagi di swasta,” imbuhnya.
Untuk kasus di Kolut, Kepala Dinas yang juga merangkap sekda plus sebagai Rektor Umkota, menurut dia seharusnya tidak diperbolehkan demi optimalisasi tugas pemerintahan. Pasal 5 huruf c, d, e PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dikatakan juga melarang bekerja pada instansi luar tanpa izin.
Lebih lanjut, rangkap jabatan di UMKOTA dikatakan hanya dapat dibenarkan jika ada izin tertulis dari pejabat berwenang. Tanpa izin, hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, pelanggaran kode etik, hingga penyalahgunaan wewenang.
“Misalnya, menggunakan jabatan Sekda untuk memberi bantuan hibah pada UMKOTA yang dipimpinnya, yang bisa menjadi gratifikasi terselubung atau korupsi,” paparnya.
Demikian juga pada Pasal 24 Ayat (1) huruf d UU ASN mewajibkan ASN menjaga netralitas, salah satunya dengan melarang rangkap jabatan. Larangan ini bertujuan menghindari konflik kepentingan sebagaimana diatur Pasal 1 angka 14 dan Pasal 43 UU Administrasi Pemerintahan.
Begitu juga dengan putusan MK No. 80/PUU-XVII/2019 dan No. 21/PUU-XXIII/2025 juga menegaskan larangan rangkap jabatan bagi pejabat negara, baik di BUMN, BUMD, swasta, maupun organisasi yang dibiayai APBN/APBD. “Saya mengingatkan bahwa mencegah potensi penyelewengan itu lebih baik sebelum terjadi,” tutupnya.
Diketahui, pernyataan Wabup telah ditanggapi sebelumnya oleh Pengamat kebijakan publik dan politik, Ras Md pada salah satu media online yang menilai aksi Jumarding dianggap tidak lazim dan diklaim berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan.
Hal itu ditanggapi balik H. Jumarding yang menegaskan jika pernyataan yang dilontarkan merupakan bentuk peringatan akan potensi konflik kepentingan, pelanggaran kode etik, hingga penyalahgunaan wewenang ketika seorang Pj Sekda merangkap jadi Rektor di perguruan tinggi swasta.(rus)