Jakarta, Siaran Publik — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melonjak tajam pada perdagangan Selasa (3/6), memicu euforia di kalangan investor logam mulia. Dipangau dari situs Logam Mulia, harga emas naik signifikan sebesar Rp35.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.905.000 menjadi Rp1.940.000 per gram.
Kenaikan ini menandai salah satu lonjakan harian terbesar dalam beberapa pekan terakhir. Kenaikan harga juga tercermin pada nilai buyback (harga jual kembali ke Antam) yang meroket ke angka Rp1.784.000 per gram, memberikan potensi keuntungan bagi pemegang emas. Namun, investor diimbau tidak hanya terpaku pada harga jual, tetapi juga memperhatikan komponen pajak yang dikenakan dalam transaksi.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, baik pembelian maupun penjualan emas batangan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Untuk pembelian, Antam memotong pajak sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, langsung dari harga emas yang dibeli.
Sementara itu, penjualan kembali emas dengan nilai di atas Rp10 juta dikenai PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari nilai total buyback sebelum dana diterima oleh penjual.
Dengan naiknya harga emas, transaksi dalam jumlah besar menjadi lebih umum. Oleh karena itu, investor diimbau untuk menghitung potensi keuntungan bersih setelah pajak, terutama bila melakukan buyback dalam volume besar.
Berikut daftar harga emas batangan Antam per 3 Juni 2025:
Berat dan Harga
0,5 gram Rp1.020.000
1 gram Rp1.940.000
2 gram Rp3.820.000
3 gram Rp5.705.000
5 gram Rp9.475.000
10 gram Rp18.895.000
25 gram Rp47.112.000
50 gram Rp94.145.000
100 gram Rp188.212.000
250 gram Rp470.265.000
500 gram Rp940.320.000
1.000 gram Rp1.880.600.000
Kondisi pasar yang positif ini memberikan peluang besar, namun kewaspadaan terhadap aturan perpajakan tetap penting agar investor tidak terjebak dalam ilusi keuntungan yang tidak realistis.