HUKUM & KRIMINAL

Kajari Kolaka Tahan Kasat Pol PP dan Rekan Wanita Terkait Korupsi Proyek Jembatan di Koltim

63
×

Kajari Kolaka Tahan Kasat Pol PP dan Rekan Wanita Terkait Korupsi Proyek Jembatan di Koltim

Sebarkan artikel ini

KOLAKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi dua jembatan di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun anggaran 2023.

Kedua tersangka adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Koltim, Bastian, serta seorang perempuan bernama Muawiah alias Maya, yang diketahui sebagai pelaksana pekerjaan dalam proyek tersebut.

“Hari ini tersangka (Bastian) resmi ditahan, setelah sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Herlina Rauf, Kamis (24/7/2025).

Sebelum Bastian diamankan, penyidik telah lebih dulu menahan Muawiah pada Selasa (22/7). Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan dua pekerjaan swakelola, yakni pembangunan jembatan beton di Desa Lere Jaya, Kecamatan Lambandia, senilai lebih dari Rp682 juta, serta rehabilitasi jembatan Sungai Alaaha di Desa Alaaha, Kecamatan Ueesi, dengan anggaran Rp271 juta lebih.

Dalam proyek tersebut, Bastian menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat masih menjabat Plt. Kepala BPBD Koltim, sementara Muawiah bertindak sebagai pelaksana pekerjaan. Hasil audit Inspektorat Provinsi Sultra menemukan kerugian negara mencapai Rp541.765.416,67.

“Penyidikan menemukan fakta adanya transfer dana sebesar Rp166 juta dari Muawiah ke rekening pribadi Bastian, yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut,” terang Herlina.

Pihak kejaksaan juga mengungkap bahwa akibat perbuatan para tersangka, proyek-proyek tersebut tidak selesai, tidak sesuai spesifikasi, serta ditemukan adanya dokumen pertanggungjawaban fiktif. Sebagai bentuk pengembalian, Bastian telah menitipkan uang sebesar Rp115 juta kepada penyidik.

Kajari Kolaka menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.