HEADLINE

Baru Enam Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsmam Ditahan Kejagung

9
×

Baru Enam Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsmam Ditahan Kejagung

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, SIARANPUBLIK.COM-Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat yang bersangkutan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa status tersangka terhadap Hery ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan yang telah berlangsung. “Tim penyidik menetapkan tersangka HS,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/04), sebagaimana dilaporkan kompas.com.

Dalam perkara ini, Hery diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari pihak swasta. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari seorang direktur perusahaan tambang nikel berinisial LKM dari PT TSHI. Dana itu diduga diberikan untuk memengaruhi pengurusan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Menurut penyidik, Hery diduga membantu mengupayakan agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP yang berkaitan dengan perusahaan tersebut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hery kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia terlihat keluar dari Gedung Pidsus Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda pada Kamis siang, 16 April 2026.

Penangkapan ini terjadi hanya beberapa hari setelah Hery resmi dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI. Ia sebelumnya mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 10 April 2026 untuk masa jabatan periode 2026–2031.

Sebagai informasi, Ombudsman merupakan lembaga negara independen yang memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah, BUMN, BUMD, serta badan swasta yang menggunakan dana negara. Kasus ini pun menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di lembaga pengawas tersebut.