Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara membawa Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Lasusua dan sekitarnya ke forum nasional dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City, Rabu lalu (20/5/2026).
Wakil Bupati Kolaka Utara H. Jumarding, SE mengatakan penyusunan RDTR memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah, sekaligus menjadi pedoman pengendalian pemanfaatan ruang, kepastian hukum investasi, pengembangan kawasan, dan perlindungan lingkungan.
“Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Lasusua diarahkan untuk mewujudkan wilayah perencanaan sebagai Pusat Kegiatan Lokal dengan karakter kawasan yang produktif, tangguh terhadap bencana, ramah investasi, serta tetap lestari,” ujar Jumarding.
Menurutnya, visi tersebut menjadi komitmen bersama untuk menjadikan Lasusua sebagai pusat pertumbuhan daerah yang mampu menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat, memperkuat ketahanan terhadap potensi bencana, dan membuka peluang investasi yang memiliki kepastian hukum.
Ia menambahkan, Lasusua diharapkan berkembang menjadi kawasan perkotaan yang maju, tertata, aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Pemkab Kolaka Utara juga berharap adanya dukungan dan sinkronisasi program dari kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, serta seluruh pemangku kepentingan agar substansi RDTR yang disusun selaras dengan kebijakan pembangunan nasional maupun kebutuhan pembangunan daerah.
Rapat koordinasi yang dipimpin Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN itu turut membahas dokumen tata ruang dari sejumlah daerah lain di Indonesia.
Bagi Kolaka Utara, pembahasan lintas sektor tersebut menjadi tahapan penting menuju persetujuan substansi RDTR Kawasan Perkotaan Lasusua yang nantinya menjadi dasar pengaturan pemanfaatan ruang, pengembangan investasi, pelayanan perizinan, hingga arah pembangunan perkotaan di masa mendatang.












