KOLAKA UTARA – Kegiatan pengerukan di lokasi pengembangan sampah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Desa Totallang, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggra menjadi sorotan publik. Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan tanah yang disebut-sebut mengandung ore nikel.
Sorotan itu disampaikan salah satu tokoh pemuda Kolut, Askar. Ia mempertanyakan dugaan pelanggaran administrasi hingga kejelasan sumber anggaran dalam kegiatan pengerukan tersebut.
Menurut Askar, proses pengerukan di lokasi TPA dinilai tidak melalui mekanisme sebagaimana pelaksanaan proyek pemerintah pada umumnya. Ia meminta pemerintah daerah menjelaskan secara terbuka tahapan perencanaan, proses lelang, besaran anggaran, hingga pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kegiatan tersebut.
“Aspek administrasi harus jelas. Mulai dari perencanaan, mekanisme lelang, jumlah anggaran, sampai siapa pengelolanya apakah ada pihak rekanan atau tidak, itu harus dijelaskan secara detail kepada publik,” ujar Askar, Jumat (22/5/2026).
Ia juga menyoroti metode pengerukan yang disebut menyerupai skema atau standar operasional prosedur (SOP) penambangan sebagaimana diterapkan pada aktivitas pertambangan di wilayah Totallang. Apalagi, lokasi TPA berdekatan dengan lokasi operasi PT Riota Jaya Lestari yang saat ini telah dibuatkan jalan penghubung ke kedua area tersebut.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa pekerjaan dilakukan tanpa tahapan prosedural yang jelas. Proses pengerjaan yang terkesan diam-diam itu menimbulkan tanda tanya oleh banyak pihak hingga Pemda Kolut diminta transparan.
“Kami melihat pengerukan dilakukan begitu saja tanpa prosedur yang jelas. Ini sangat bertentangan dengan aturan juknis, apalagi di lokasi itu ada salah satu bangunan workshop telah dirobohkan atau dirusak dan jalan aspal dirusak,” kesalnya.
Askar menilai keterbukaan informasi dari pemerintah daerah penting dilakukan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat terkait legalitas kegiatan pengerukan di area TPA tersebut.
Ia mendesak Pemda Kolut dalam hal ini instansi terkait memberikan penjelasan resmi mengenai dasar pelaksanaan kegiatan pengerukan, termasuk sumber anggaran serta mekanisme administrasi yang digunakan dalam proyek tersebut.












