KONAWE SELATAN

Kecelakaan Maut di Konawe Selatan, 2 Pengendara Berboncengan Tewas di Tempat

15
×

Kecelakaan Maut di Konawe Selatan, 2 Pengendara Berboncengan Tewas di Tempat

Sebarkan artikel ini

Konawe Selatan, SiaranPublik.com – Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang merenggut dua korban jiwa terjadi di Jalan Poros Kendari–Kolono, tepatnya di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 08.30 WITA.

Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam dengan nomor polisi DT 2697 OG. Kendaraan itu dikendarai oleh Muh. Agung Syahputra (19), anggota TNI AL, yang saat itu berboncengan dengan Mutiara Mahdiyyah (22).

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Konawe Selatan, Iptu Muhammad Subhan, menjelaskan bahwa insiden bermula saat sepeda motor melaju dari arah Kendari menuju Kolono dengan kecepatan tinggi. Setibanya di lokasi kejadian, pengendara diduga kehilangan kendali sehingga kendaraan oleng ke kiri dan menabrak bagian jembatan (deker).

Benturan keras menyebabkan kedua korban mengalami luka berat. Mutiara Mahdiyyah dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara Muh. Agung Syahputra sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Moramo, namun akhirnya meninggal dunia.

“Peristiwa ini merupakan kecelakaan tunggal yang diduga akibat pengendara tidak dapat mengendalikan kendaraan saat melaju dengan kecepatan tinggi,” ujar Subhan.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sepeda motor masih berada di lokasi bersama sejumlah bekas darah di sekitar jembatan. Polisi juga telah meminta keterangan dari dua orang saksi guna mendukung proses penyelidikan.

Diketahui, kondisi jalan di lokasi kejadian dalam keadaan lurus dan beraspal, serta cuaca cerah saat kejadian berlangsung. Area sekitar juga merupakan kawasan permukiman warga. Kerugian material akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp500 ribu.

Saat ini, Satlantas Polres Konawe Selatan masih menangani kasus tersebut, termasuk melakukan pendataan terhadap korban dan saksi serta penyelidikan lebih lanjut.