Tahun 1999, masyarakat Kendari Selatan melalui kerukunan keluarga Wawowonua yang didukung oleh tokoh-tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda dan tokoh wanita dari 11 Kecamatan maupun masyarakat Kendari Selatan yang berdomisili di luar wilayah Kendari Selatan, mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari untuk pemekaran Kabupaten Kendari dengan membentuk Kabupaten Kendari Selatan, pengajuan usulan pemekaran Kabupaten Kendari disponsori oleh salah satu tokoh masyarakat Sulawesi Tenggara Bapak Drs. H. JAKUB SILONDAE.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari meneruskan usul masyarakat Kendari Selatan dengan membentuk Tim Tehnis Pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari, melalui Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kendari Nomor 198 Tahun 1999;
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendari, setelah mengamati aspirasi masyarakat Kendari Selatan, mengeluarkan Keputusan DPRD Kabupaten Kendari Nomor 3.B Tahun 1999 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendari;
Selanjutnya Bupati Kendari, mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara, tentang usulan bahan kajian pembentukan Kabupaten Konawe Selatan melalui Surat Bupati Kendari Nomor 126.3125 tanggal 18 Desember 2000;
Pada tanggal 5 Oktober 2000 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, setelah mengamati aspirasi masyarakat Kendari Selatan dan surat DPRD Kabupaten Kendari Nomor. 3.B Tahun 1999 mengeluarkan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor. 165/515/DPRD Tanggal, 5 Oktober 2000 tentang dukungan terhadap usulan pemekaran Kabupaten Konawe Selatan;
Pada Tanggal, 26 Juni 2001 Gubernur Sulawesi Tenggara, mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah di Jakarta, tentang usul Pemekaran Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan surat Gubernur Nomor 130/ 3361 Tanggal 26 Juni 2001;
Pada Tanggal, 6 Juni 2001 DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara menyelenggarakan Rapat Paripurna membahas:
Surat Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 126. 881 Tanggal 2 Januari 2001, tentang Rekomodasi Pertimbangan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.
Surat Bupati Kendari Nomor 126.3125 Tanggal 18 Desember 2000
Aspirasi Masyarakat yang disampaikan oleh Tokoh-Tokoh Masyarakat dan beberapa organisasi kemasyarakatan lainnya.
Selanjutnya DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara mengeluarkan Keputusan Nomor 8/DPRD/2001 tentang Persetujuan terhadap usul Pemekaran Kabupaten Kendari dengan membetuk Kabupaten Konawe Selatan.
Tanggal 6 Maret 2001 bertempat di P2ID Kendari telah dilaksanakan Rapat Pembentukan Ibu Kota Kabupaten Konawe Selatan yang dihadiri oleh:
Komisi II DPR-RI, Pimpinan DPRD Kabupaten Kendari, Pemerintah Daerah Kabupaten Kendari, Tokoh Cendikiawan/Perguruan Tinggi dan Tokoh-Tokoh Masyarakat.
Telah dilahirkan suatu keputusan bahwa proses usul Pemekaran Kabupaten Konawe Selatan Ibu Kotanya berkedudukan di Andoolo akan di perjuangkan ke DPRD-RI pada rapat pembahasan tanggal 18 Maret 2001 di Jakarta melalui anggota DPR-RI mewakili Sulawesi Tenggara.
Selanjutnya pada tanggal 20 Juli 2001 Bupati Kendari Drs. H. A. Razak Porosi mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah tentang usul penetapan ibu kota Kabupaten Konawe Selatan di Andoolo melalui Surat Nomor 130/2962 tanggal 20 Juli 2001;
Pada tanggal 17 Juni 2002 DPRD Kabupaten Kendari mengadakan Rapat Pleno tentang dukungan penyediaan dana untuk Kabupaten Konawe Selatan dengan mengeluarkan Keputusan DPRD Kabupaten Kendari Nomor 12 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002;
Kemudian pada tanggal 20 Juni 2002 DPRD Kabupaten Kendari mengadakan rapat pleno tentang penentuan calon ibu kota Kabupaten Konawe Selatan di Andoolo dengan mengeluarkan Keputusan DPRD Kabupaten Kendari Nomor 13 Tahun 2002 tanggal 20 Juni 2002;
Pada bulan Januari 2002 oleh masyarakat Kecamatan Andoolo, Kecamatan Palangga dan Masyarakat Kecamatan Tinanggea, mengadakan persiapan kunjungan kerja Tim DPRD dengan kegiatan penataan rencana kedudukan Ibu Kota Konawe Selatan di Desa Potoro Kecamatan Andoolo, kegiatan penataan dipimpin oleh Camat Andoolo Drs. KUSMAYADI SILONDAE Camat Tinanggea Drs. H. RIDWAN MANGIDI dan Camat Palangga Drs. SUKA PALUALA;
Pada tanggal 5 sampai dengan 7 Agustus 2002 Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang di pimpim oleh Wachju M. Nadjib, SH dari Departemen Dalam Negeri dengan Anggota Tim 19 orang dari berbagai unsur Departemen dan Non Departemen, mengadakan kunjungan di Provinsi Sulawesi Tenggara Kabupaten Konawe Selatan, dengan kegiatan sebagai berikut:
Tanggal, 5 Agustus 2005 tiba di Kendari dan langsung mengadakan audiensi dengan Gubernur Sulawesi Tenggara Drs. H. LAODE KAIMUDIN di Aula Merah Putih
Setelah audiensi dengan Gubernur Tim langsung ke Kabupaten Kendari di Unaaha mengadakan pertemuan dengan Bupati Kendari Drs. H. A. RAZAK POROSI Ketua Tim dan Anggota DPRD Kabupten Kendari, tokoh masyarakat antara Lain Drs. H. JAKUB SILONDAE, tokoh pemuda tokoh adat dan undangan lainnya;
Pada tanggal 6 Agustus 2002 Tim melaksakan peninjauan lapangan dengan tujuan calon Ibu Kota Konawe Selatan di Andoolo dengan melakukan pertemuan dengan masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, Lembaga Swadaya Masyarakat dan perwakilan dari 11 kecamtan, pertemuan tersebut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Drs. H. HOESEIN EFENDI, SH Ketua DPRD Kabupaten Kendari, Kapolres Kendari, Danramil dan Para Camat dari 11 Kecamatan dan tim bermalam di Kecamatan Tinanggea;
Tanggal 7 Agustus 2002, tim mengunjungi lokasi ibu kota lainnya yang menjadi aspirasi masyarakat, yaitu Kecamatan Palangga Desa Parasi dan Kecamatan Lainea, di Kecamatan Palangga tidak dilakukan pertemuan sedangkan di Kecamatan Lainea dilakukan pertemuan dengan masyarakat;
Pada Tanggal 7 Agustus 2002 setelah tim melaksanakan peninjauan lapangan, dilaksanakan pertemuan antara tim dengan Bupati Kendari beserta jajarannya untuk klarifikasi temuan dan pendalaman data.
Selanjutnya pada tanggal 18 September 2002 DPRD Kabupaten Kendari mengadakan rapat dengan mengeluarkan surat nomor 170/1999 tanggal 19 september 2002, dan tetap konsisten mempertahankan SK Nomor 13 tahun 2002 Andoolo sebagai Ibu Kota Kabupaten Konawe Selatan;
Setelah melalui perjuangan yang sangat panjang dan melelahkan dimulai pada tahun 1999, maka pada tanggal 27 Januari 2003 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui sidang paripurna mengesahkan Kabupaten Konawe Selatan sebagai Daerah Otonomi Baru di Provinsi Sulawesi Tenggara
Sidang Paripurna DPRD-RI tersebut turut dihadiri Unsur Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang di wakili oleh Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Drs. H. LAODE NSAHA, Unsur Pemerintah Daerah Kabupten Kendari yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kendari Drs. H. IMRAN, M.Si, Ketua DPRD Kabupaten Kendari H. ABD. SAMAD, BA, Tokoh Masyarakat Sulawesi Tenggara Bapak Drs. H. JAKUB SILONDAE, Tokoh Adat Kabupaten Kendari LAMBAUTA dan lain-lain berjumlah 25 orang.
Pada tanggal 25 februari 2003 Presiden Republik Indonesia MEGAWATI SUKARNO PUTRI mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4267).
Pada tanggal 2 Mei 2003, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Bapak HARI SABARNO atas nama Presiden Republik Indonesia meresmikan Kabupten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara, berlangsung di halaman Upacara Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara, ditandai dengan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Penjabat Bupati Konawe Selatan Bapak Drs. H. IMRAN, M.Si.(konaweselatankab.go.id)