KOLAKA UTARA

Warga Kolut Kaget Uang Rp588 Juta Disita Tanpa Pemberitahuan, Kantor Pajak Dituding Minim Sosialisasi

477
×

Warga Kolut Kaget Uang Rp588 Juta Disita Tanpa Pemberitahuan, Kantor Pajak Dituding Minim Sosialisasi

Sebarkan artikel ini
H. Aris saat mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Lasusua mempertanyakan penyitaan uang sebesar Rp.Rp588 dari rekeningnya.

Kolaka Utara, Siaran Publik— Seorang warga Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Aris, mengaku kaget setelah mengetahui uang sebesar Rp588 juta di rekeningnya disita oleh pihak pajak tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. Warga Desa Beringin, Kecamatan Ngapa, itu baru mengetahui penyitaan tersebut setelah saldo rekeningnya tiba-tiba hilang pada tahun 2024.

Menurut penuturannya, ia telah berulang kali mendatangi kantor pajak di Kendari untuk mencari penjelasan, namun tak mendapatkan keterangan yang jelas. “Saya sampai tujuh kali bolak-balik ke kantor pajak, tapi tidak ada penjelasan gamblang. Seharusnya ada sosialisasi atau pemberitahuan dulu sebelum tindakan penyitaan,” ujarnya yang ditemui di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lasusua, Selasa (4/11/2025).

H. Aris menjelaskan, terakhir kali ia didatangi petugas pajak pada tahun 2019 dalam rangka pemeriksaan, dan setelah itu tidak pernah lagi menerima surat pemberitahuan lanjutan. Karena tidak ada kabar maupun kunjungan, ia mengira persoalan tersebut sudah selesai.

“Yang jadi masalah, saya tidak pernah terima surat penyitaan. Tiba-tiba uang di rekening sudah disita. Kami bukan tidak mau bayar pajak tetapi beri kami pemahaman dan penjelasan selaku wajib pajak agar kami bisa selesaikan,” keluhnya.

Ia menilai, kurangnya sosialisasi dari pihak pajak membuat masyarakat seperti dirinya dirugikan. Menurutnya, wajib pajak seharusnya mendapat surat resmi terlebih dahulu sebelum dilakukan penyitaan agar dapat memberikan klarifikasi atau menyelesaikan kewajiban pajaknya.

“Setelah kasus ini ramai baru dibilang ada surat penyitaan. Tapi sebelumnya tidak pernah ada surat itu,” jelasnya.

H. Aris juga mengaku kecewa dengan jawaban pihak pajak yang hanya menyebut bahwa penyitaan sudah di tahap juru sita dan keputusan tersebut bersifat final. “Padahal seharusnya sebelum sampai ke tahap itu, ada surat peringatan atau pemberitahuan dulu,” ujarnya.

Ia bahkan sempat meminta perhitungan ulang atas dasar nilai pajak yang menyebabkan penyitaan, namun petugas disebut tidak dapat memberikan rincian yang jelas. “Uang di rekening itu juga tidak bertahan lama karena digunakan untuk transaksi. Tapi tiba-tiba disita tanpa penjelasan,” tambahnya.

H. Aris menilai, absennya kantor pajak aktif di daerah membuat masyarakat sulit mendapatkan penjelasan. “Nama di dokumen pajak jelas milik warga Kolaka Utara, tapi kenapa tidak ada penjelasan dari kantor pajak daerah? Seharusnya ada pendampingan agar masyarakat paham sebelum tindakan seperti ini dilakukan,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan fungsi kantor pajak di tingkat daerah yang seharusnya bisa menyesuaikan dengan kondisi masyarakat. “Biasanya ada surat panggilan pertama, kedua, lalu ketiga. Tapi ini, setelah surat hasil pemeriksaan, langsung penyitaan tanpa pemberitahuan sebelumnya.Saya sudah bolak-balik Kendari minta kejelasan, ke Bank juga dan sekarang di kantor pajak Lasusua lagi dan kembali diarahkan ke Kendari,” kesalnya.

Sementara itu, Yusrin, Pelaksana di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lasusua, menjelaskan bahwa tindakan penyitaan dilakukan oleh juru sita berdasarkan ketetapan yang diterbitkan oleh pihak pemeriksa di Kendari.

“Juru sita hanya menindaklanjuti hasil ketetapan dari pemeriksa di Kendari. Keputusan itu sudah final dan merupakan ketetapan hukum,” ujar Yusrin.

Ia menambahkan, pihaknya menyarankan agar H. Aris langsung berkoordinasi dengan pihak pemeriksa untuk mengonsultasikan keluhan tersebut. “Kami hanya menindaklanjuti yang sudah menjadi keputusan. Kalau ada keberatan, silakan dikonsultasikan langsung ke pihak pemeriksa,” ujarnya.(*)