Kolaka, Siaran Publik- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan mantan anggota polisi berinisial JY (38) terkait kasus penipuan dan penggelapan. Dengan mencatut nama pejabat di wilayah Kolaka, ia berhasil meraup uang jutaan rupiah.
Plh. Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, yang dikonfirmasi mengungkapkan jika pelaku diamankan oleh Tim Garuda Merah Putih, Satreskrim Polres Kolaka pada Minggu, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 Wita di Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kolaka.
“Benar. Pelaku mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan, serta menggunakan nama pejabat seperti bupati, kapolres, dan wakapolres Kolaka untuk meminta uang kepada masyarakat,” bebernya, Rabu (29/10/2025).
Diterangkan, kasus tersebut terungkap berawal dari laporan seorang warga bernama RD (52), seorang wiraswasta asal Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, yang mengaku mengalami kerugian mencapai Rp6.050.000.
Berdasarkan keterangan korban, awalnya ia meminta bantuan JY untuk mencari seseorang bernama Iwan di Makassar yang sebelumnya pernah menerima uang darinya untuk urusan proyek. JY kemudian menawarkan korban untuk menebus sepeda motor milik Iwan yang digadaikan kepada tetangganya.
Korban mentransfer uang Rp1.200.000 untuk menebus motor tersebut, lalu kembali mengirim uang sebesar Rp2.800.000 dengan alasan menebus surat-surat kendaraan yang disebut berada di tangan istri Iwan. Tak lama, pelaku kembali meminta uang tambahan Rp700.000 untuk biaya transportasi dan pembelian telepon genggam.
“Setelah menerima uang, pelaku tidak lagi dapat dihubungi hingga korban melapor ke pihak kepolisian,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa JY merupakan mantan anggota Polri dengan status PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Selain menipu korban secara pribadi, pelaku juga mengakui telah mengatasnamakan pejabat di Kolaka untuk meminta uang dari masyarakat melalui sambungan telepon.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam sebagai barang bukti. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(rus)






