KOLAKA UTARA

Petani Tak Masuk e-RDKK Keluhkan Pupuk Mahal dan Langka, Wabup Kolut Beri Penjelasan

257
×

Petani Tak Masuk e-RDKK Keluhkan Pupuk Mahal dan Langka, Wabup Kolut Beri Penjelasan

Sebarkan artikel ini
Foto: Istimewah

KOLAKA UTARA, SIARAN PUBLIK – Wakil Bupati Kolaka Utara (Kolut) H. Jumarding menerangkan bahwa kelangkaan pupuk bersubsidi yang kerap dikeluhkan sebagian masyarakat bukan disebabkan stok kosong, melainkan karena mereka tidak terdaftar dalam sistem kelompok tani melalui aplikasi elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Hal ini dipaparkan Wabup untuk meluruskan berbagai pernyataan yang dinilai keliru agar mendapat pencerahan.

“Orang yang mengatakan pupuk langka adalah orang yang tidak terdaftar di kelompok tani e-RDKK. Artinya, mereka memang tidak berhak dilayani pupuk subsidi. Maka penjual akan mengarahkan membeli pupuk non-subsidi,” terang Jumarding.

Menurutnya, setiap petani yang ingin memperoleh pupuk subsidi wajib terdaftar dalam sistem resmi pemerintah. Data petani yang tercatat dalam e-RDKK Kementerian Pertanian dapat langsung diverifikasi menggunakan KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Dengan KTP, sistem akan membaca apakah nama petani itu terdaftar atau tidak. Jika benar terdata, maka akan muncul informasi lengkap, mulai dari nama petani, alamat kebun beserta titik koordinat lokasi, jenis tanaman, jenis pupuk, jumlah jatah, hingga data lain yang diperlukan,” jelasnya.

Mekanisme Pendaftaran dan Jenis Tanaman Subsidi

Jumarding menerangkan, setiap tahun pada bulan Oktober, petani atau kelompok tani diberi kesempatan mendaftarkan lokasi kebun mereka melalui penyuluh pertanian di kecamatan masing-masing. Adapun sembilan jenis tanaman yang mendapat alokasi pupuk subsidi yakni: padi, jagung, kedelai, kakao, kopi, tebu rakyat, bawang merah, bawang putih, dan cabai.

Pada tahun 2025, realisasi serapan pupuk subsidi di Kolaka Utara baru mencapai 15 persen. “Artinya masih ada 85 persen kuota pupuk Kolut yang belum diambil petaninya,” ujarnya.

Ia menegaskan, sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), kabupaten yang tidak menyerap kuota pupuknya berpotensi kehilangan alokasi. Pemerintah provinsi atau pusat dapat memindahkan kuota pupuk ke daerah lain yang lebih membutuhkan melalui mekanisme realokasi.

“Realokasi bisa antar desa/kelurahan, antar kecamatan, antar kabupaten, bahkan antar provinsi,” katanya.

Sanksi Bagi Petani Tidak Menebus Pupuk

Jumarding juga mengingatkan, petani yang sudah terdaftar pada 2025 namun tidak mengambil pupuknya berisiko dihapus dari aplikasi e-RDKK pada tahun berikutnya. Hal itu karena dianggap data yang diusulkan fiktif atau tidak sesuai kebutuhan.

“Jika kuota pupuk Kolut di 2025 tidak terserap, maka di 2026 alokasi dari Kementerian Pertanian berpotensi semakin berkurang,” imbuhnya.

Syarat dan Mekanisme Penebusan

Lebih lanjut, Jumarding memaparkan syarat utama untuk menebus pupuk bersubsidi, yaitu terdaftar dalam kelompok tani, terdata dalam e-RDKK, memiliki usaha tani pada sembilan komoditas yang disubsidi, serta luas lahan maksimal dua hektare per musim tanam.

Setelah memenuhi syarat, mekanisme penebusan pupuk kini semakin sederhana:

1. Petani cukup menunjukkan KTP elektronik asli di kios pengecer resmi.

2. Kios melakukan verifikasi data melalui sistem i-Pubers atau e-Alokasi.

3. Jumlah pupuk sesuai alokasi dimasukkan ke dalam sistem.

4. Petani menandatangani bukti transaksi digital.

Jika petani berhalangan, penebusan pupuk dapat diwakili anggota keluarga atau perwakilan kelompok tani dengan membawa KTP dan surat kuasa.

“Tempat membeli pupuk subsidi bukan di distributor, melainkan di kios pengecer wilayah masing-masing,” jelasnya.

Jumarding menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi pupuk bersubsidi agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Ini saya terangkan dengan gamblang supaya publik yang belum memahami aturan bisa lebih jelas. Sebelum berstatement ada baiknya memahami alur dan pokok permasalahan karena bisa blunder kan jadinya. Diam itu emas, bunyi itu perak,” pungkasnya.

Diketahui, harga pupuk Urea bersubsidi sesuai HET senilai Rp112.500, Phonska Rp115.000 dan pupuk Pelangi seharga Rp. 165.000. (rus)