HUKUM & KRIMINALWAKATOBI

Pelaku DPO 11 Tahun, Kasus Tewasnya Seorang Anak di Wakatobi Diambil Alih Polda Sultra

64
×

Pelaku DPO 11 Tahun, Kasus Tewasnya Seorang Anak di Wakatobi Diambil Alih Polda Sultra

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi

KENDARI, SIARAN PUBLIK– Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan komitmennya dalam memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dengan kembali membuka kasus penganiayaan anak di bawah umur hingga meninggal dunia di Kabupaten Wakatobi pada 2014 lalu.

Kasus tersebut sebelumnya ditangani Polres Wakatobi dengan menetapkan tiga tersangka. Dua pelaku sudah menjalani hukuman, sementara satu orang lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra kini resmi mengambil alih penanganan perkara. Langkah ini disebut sebagai bentuk peningkatan pelayanan sekaligus tanggung jawab Polri dalam memastikan hukum berjalan adil dan transparan.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K., mengungkapkan, pengawas internal telah melakukan audit atas penanganan kasus tersebut. Dari hasil audit muncul dua rekomendasi penting.

“Pertama, penanganan perkara dilanjutkan oleh Ditreskrimum Polda Sultra. Kedua, menjatuhkan sanksi kepada petugas Yanmin Reskrim Polres Wakatobi yang lalai saat penerbitan SKCK terhadap DPO hingga yang bersangkutan bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPRD,” jelasnya, Kamis (11/9/2025).

Atas rekomendasi itu, polisi telah memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus (patsus), demosi jabatan selama tiga tahun, dan pembatalan keikutsertaan dalam pendidikan perwira terhadap oknum yang terbukti lalai.

Sementara itu, penyidik Ditreskrimum Polda Sultra telah melayangkan surat panggilan pertama kepada DPO, namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan kendala transportasi laut. Panggilan kedua pun sudah dilayangkan untuk pemeriksaan yang dijadwalkan pekan depan.

Polda Sultra berharap penanganan ini menjadi titik terang bagi keluarga korban sekaligus bukti keseriusan Polri dalam menuntaskan perkara, meski telah berlangsung lama.(*)