Kolaka Utara – Ironis dan memalukan. Sebanyak lima oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kolaka Utara tidak pernah masuk kantor, namun tetap menikmati gaji bulanan seperti biasa.
Pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat mengaku geram namun tetap melunak dengan memberi kesempatan kepada oknum terkait untuk datang mengklarifikasi.
Kelima oknum tersebut dicatat BKPSDM terdiri dari masing-masing seorang guru SD, ASN Dinkes, dan ASN di unit Public Safety Center (PSC) Dinkes serta dua lainnya merupakan ASN di Puskesmas.
“Ini sudah keterlaluan teman-teman ini. Untuk ASN Dinkes sudah teguran ketiga, mereka tidak mengindahkan,” kata Mawardi, Plt. Kepala BKPSDM Kolut, Kamis (19/6/2025).
Lanjut Mawardi, para oknun yang tidak pernah berkantor itu telah lakukan pelanggaran kedisiplinan tahap serius. Satu diantaranya telah diusulkan pemberhentikan secara tidak hormat.
“Empat lainnya tengah dalam proses klarifikasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” ucapnya.
Dari hasil pencarian jajatannya, satu ASN menyatakan siap mengundurkan diri karena kesibukan pribadi dan satu lainnya tengah mengurus mutasi ke daerah lain. Sementara dua orang lainnya diakui Mawardi tanpa jejak hingga belum ada upaya klarifikasi.
“Kita masih buka ruang. Kita undanglah mereka untuk tanya langsung mengklarifikasi tetapi tidak hadir hingga pak Wabup meminta kami mencari yang bersangkutan,”bebernya.
Terkait pemberhentian, Mawardi menerangkan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, ASN bisa diberhentikan apabila tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut atau secara akumulatif 28 hari kerja dalam setahun tanpa keterangan sah.
“Kalau saya laporkan bahwa sudah sekian hari pelanggarannya, maka justru kita yang kena teguran. Kenapa dibiarkan. Jadi sebenarnya ini kita sudah dianggap pembiaran,” tutupnya.
Sebelumnya, Wabup Kolut, H. Jumarding mengungkapkan jika para oknum ASN itu, terdapat diantaranya ada yang mencapai dua tahun tidak berkantor tetapi terimah gaji full setiap bulan.