JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Penetapan tersebut diumumkan pada Rabu, 3 Juni 2026.
Ketiga tersangka masing-masing Dadan Hindayana, menjabat Kepala BGN, Sony Sonjaya sebagai Wakil Kepala, dan Lodewyk Pusung selaku Kepala bidang pengembangan organisasi dan kelembagaan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi, tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” ujarnya, dilansir dari liputan6.com.
Kasus ini turut menyeret dugaan praktik penipuan berkedok jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Modus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat ke aparat penegak hukum. Hingga kini, sedikitnya 20 laporan telah diterima terkait dugaan penipuan tersebut yang terjadi di sejumlah daerah.
Di ketahui, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengambil langkah tegas dengan mencopot Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung dari jabatannya.
Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN untuk memimpin lembaga tersebut. Selain itu, Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono dipercaya mengisi posisi Wakil Kepala BGN yang baru.












