KOLAKA UTARA

Jumlah Penduduk Kolut Naik, TPU Kian Semrawut dan Terkesan Horor

119
×

Jumlah Penduduk Kolut Naik, TPU Kian Semrawut dan Terkesan Horor

Sebarkan artikel ini
Foto: Lasusua

DPRD Libatkan LPPM Umkota Lakukan Kajian

Kolaka Utara, Siaran Publik– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Utara (Kolut) menilai pengelolaan tempat pemakaman umum (TPU) di sejumlah wilayah saat ini masih semrawut dan tidak tertata dengan baik. Kondisi tersebut dinilai semakin mengkhawatirkan seiring pertumbuhan penduduk yang terus meningkat, sementara ketersediaan lahan kian terbatas.

Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD mengungkapkan, Buhari mengatakan, kebutuhan akan instrumen hukum menjadi mendesak untuk memastikan pengelolaan TPU dapat dilakukan secara terpadu.

“Kami melihat adanya semrawut terkait pengelolaan pemakaman di masyarakat. Penduduk bertambah, kebutuhan lahan pemakaman juga meningkat, sementara lahan makin sempit. Karena itu kita buat instrumen hukum agar pengelolaan TPU benar-benar tertata,” ujarnya, Senin (17/11/2025).

Ia menjelaskan, penataan pemakaman nantinya akan mencakup aspek penyelenggaraan, penempatan, perizinan, tata ruang, hingga dampak lingkungan. Beberapa daerah disebut menghadapi masalah pemakaman yang dibangun tanpa memperhatikan aspek lingkungan, seperti keberadaan mata air di lokasi pemakaman hingga area yang tidak terurus.

“Pemakaman kita ke depan harus tertata dan indah, tidak lagi terlihat seram. Bahkan bisa menjadi ruang publik yang nyaman, dengan akses jalan yang baik,” katanya menambahkan.

Salah satu poin penting dalam rancangan peraturan daerah (Perda) yang diinisiasi DPRD adalah kewajiban setiap desa dan kelurahan menyediakan minimal satu TPU yang layak. Upaya ini dinilai dapat menghilangkan ketidakpastian masyarakat ketika membutuhkan lahan pemakaman. “Selama ini kan ada prinsip ‘mati saja susah’. DPR menerima banyak masukan terkait itu. Maka kami mendorong lahirnya Perda ini,” ujarnya.

Terkait rekomendasi lokasi pemakaman di wilayah perkotaan, DPRD menyebut hal tersebut akan diatur teknis melalui Peraturan Bupati, dengan mempertimbangkan tata ruang, lingkungan, dan kenyamanan warga. Penentuan luas TPU nantinya juga bergantung pada jumlah penduduk di masing-masing wilayah.

“Di beberapa desa ada lahan pemakaman yang terlalu luas dan tidak termanfaatkan, ada juga yang terlalu sempit dan sesak. Ini yang ingin kita tata. Makanya kita minta LPPM melakukan kajian sedalam mungkin, sesuai data, agar tidak ada lagi semrawut seperti sekarang,” tegasnya.

DPRD berharap Perda ini dapat segera rampung dan menjadi solusi jangka panjang terhadap kebutuhan pemakaman yang layak, ramah lingkungan, dan tertata untuk seluruh masyarakat. “Insyaallah, dengan regulasi ini, masalah pemakaman bisa terselesaikan dan tidak lagi membingungkan warga,” pungkasnya.(rus)