Kolaka Utara, Siaran Publik – Dinamika pengisian jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kolaka Utara memasuki babak baru setelah hasil asesmen tiga kandidat Sekwan definitif telah diterima. Meski begitu, DPRD memberi sinyal kuat menginginkan Plt Sekwan saat ini, Latif, tetap melanjutkan tugas hingga masa pensiunnya pada tahun depan.
Wakil Ketua I DPRD Kolut, Muhammad Syair mengungkapkan, proses asesmen jabatan eselon, termasuk posisi Sekwan, telah rampung. Tiga nama yang masuk peringkat teratas dan lolos asesmen yakni Abu Bakri (Camat Ngapa), Ilham (Kabag Hukum DPRD), dan Makbul, SKM yang jabat Sekretaris Dinas (SKPD).
Ketiganya berpotensi menjadi Sekwan definitif setelah melalui mekanisme pengusulan Bupati dan pemilihan oleh DPRD. Sesuai aturan, Bupati akan mengajukan tiga nama tersebut ke DPRD, dan selanjutnya DPRD akan merekomendasikan satu nama untuk ditetapkan sebagai Sekwan definitif.
Namun, di tengah proses itu, DPRD menyampaikan bahwa mereka merasa sangat terbantu dengan kinerja Plt Sekwan, Latif, yang dinilai memberikan pelayanan cepat dan maksimal.
“Teman-teman DPRD merasa nyaman dengan pelayanan yang diberikan Pak Latif. Karena itu kemungkinan besar DPRD akan meminta kepada Bupati agar masa jabatan Plt Sekwan diperpanjang sampai masa pensiun beliau,” jelas Muhammad Syair, Senin (17/11/2025).
Masa pensiun Latif diperkirakan jatuh sekitra bulan September 2026. Jika disetujui, pelantikan Sekwan definitif dapat dilakukan setelah masa jabatan Plt berakhir.
DPRD juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kolut, Wakil Bupati, dan Ketua Tim Asesmen (Sekda) yang dinilai telah menjalankan proses asesmen dengan baik dan profesional.
Terkait mekanisme pemilihan satu nama dari tiga kandidat, DPRD menegaskan bahwa seluruh fraksi dan unsur pimpinan DPRD akan bermusyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama.
“Sekretariat DPRD ini adalah institusi yang melayani kami, sehingga penting bagi DPRD untuk memilih figur yang sevisi, senasib, dan memahami ritme kerja lembaga. Karena itulah keputusan harus diambil dengan kesepakatan psikologis, etis, dan pemikiran yang matang,” tambahnya.
Keputusan final mengenai apakah masa jabatan Plt Sekwan diperpanjang atau Sekwan definitif segera ditetapkan masih menunggu pembahasan lanjutan antara DPRD dan Bupati Kolaka Utara. (rus)






