KOLAKA UTARA

Warga Kolaka Utara Geram, Lahannya Diduga Dijual Oknum ke Perusahaan Tambang Tanpa Sepengetahuannya

218
×

Warga Kolaka Utara Geram, Lahannya Diduga Dijual Oknum ke Perusahaan Tambang Tanpa Sepengetahuannya

Sebarkan artikel ini

Kolaka Utara, Siaran Publik — Seorang warga Desa Puncak Monapa, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, bernama Husni (46), mengaku kaget setelah mengetahui bahwa lahan miliknya yang berada di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, telah dijual orang lain tanpa sepengetahuannya.

Husni mengatakan, ia baru mengetahui penjualan lahan tersebut sekitar tiga bulan lalu setelah diberitahu oleh seseorang dari pihak perusahaan yakni PT Riota inisial AJ. Keterangan AJ kepadanya, uang hasil penjualan lahan itu telah diterimah seorang perempuan inisial S, yang mengaku pemilik lahan.

“Lahan itu kan milik saya. tetangga-tetangga kebun itu kan juga tahu kalau itu lahan saya. Kenapa bisa orang lain yang menjual dan perusahaan serahkan uang itu ke orang yang bukan pemiliknya,” kesalnya, Senin (10/11/2025).

Husni menjelaskan, lahan itu merupakan hasil pembagian dari pekerjaan yang dilakukan bersama pihak lain sekitar sepuluh tahun lalu. Saat itu, pembagian lahan dilakukan tanpa pengukuran atau langsung dilakukan pematokan. “Lahan itu dibagi dua. Dia (S) ambil bagian kiri, saya bagian kanan dan itu ada saksi-saksinya,” ujarnya.

Dikatakan, lahan milik S tersebut sebelumnya telah dijual kepada pria bernama Hidayat yang diteken langsung suami S bernama Masri. Nama Husni turut dicantumkan dalam surat
perjanjian pengalihan lahan tersebut sebagai saksi yang berbatasan langsung dengan lahan tersebut.

“Yang bertandatangan dalam surat itu kan saya sebagai tetangga perbatasan pemilik lahan. Sekarang, apa dasar antara S dan perusahaan melakukan transaksi jual-beli lahan saya tanpa saya ketahui,” kesalnya.

Salinan surat pernyataan pengalihan penguasaan lahan antara Hidayat dan Suami S yang memperlihatkan kepemilikan Husni sebagai pemilik lahan yang sah dari lahan yang dijual S ke perusahaan tambang saat ini.

Berdasarkan informasi yang diterimahnya, luas lahan miliknya yang dijual S itu mencapai sekitar 2 hektare 80 are dengan nilai jual sekitar Rp180 jutaan ke pihak perushaaan. Husni menegaskan jika dirinya tidak pernah diberitahu atau dilibatkan dalam transaksi tersebut. “Katanya, uangnya sudah dicairkan dan diserahkan pihak perusahaan ke S,” ungkapnya.

Dikemukakan, sebagian lahannya itu sudah digusur oleh pihak perusahaan usai melakukan transaksi dengan S. Selaku pemilik yang sah, ia marah dan menghentikan aktifitas perusahaan di lokasi dan telah menanaminya cengkeh sejak dua bulan lalu.

“S itu dia tidak mau temui saya dan bahkan tidak mau hadir saat dimediasi oleh pemerintah desa. Dia tetap bersikukuh yang punya tanah meskipun dia tahu tanah itu milik saya. Pak Hidayat itu siap bersaksi bahwa benar itu lahan saya karena memang saya yang bertandatangan dalam surat peralihan lahan yang dibelinya itu, ungkapnya.

Ia mengaku sempat memperingatkan pihak perusahaan agar tidak mencairkan dana pembebasan lahan sebelum status kepemilikan jelas. Namun, peringatannya tidak diindahkan. “Saya sudah bilang, jangan cairkan kalau atas nama S, karena itu bukan miliknya. Tapi dua minggu kemudian saya dengar uangnya sudah dibayar ke S,” ucapnya kecewa.

Meski merasa dirugikan, Husni mengatakan belum melakukan upaya pelaporan ke kantor polisi karena ia merasa yang bermasalah dalam kasus tersebut yakni antara perusahaan dengan S.

“Terkecuali perusahaan lakukan penyerobotan ke lahan saya lagi maka saya pastikan akan lakukan perlawanan. Kan harusnya perusahaan menuntut S jika merasa dirugikan dan mengapa melakukan transaksi sebelum memastikan terlebih dahulu itu lahannya atau bukan,” tegasnya.(rus)