RAGAM

5 ASN Tak Berkantor Hingga 2 Tahun Tapi Terimah Gaji, Bupati: Tak Bisa Dibiarkan!

208
×

5 ASN Tak Berkantor Hingga 2 Tahun Tapi Terimah Gaji, Bupati: Tak Bisa Dibiarkan!

Sebarkan artikel ini

Kolaka Utara – Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nurrahman Umar, MH, menyoroti dugaan pelanggaran disiplin oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kantor hingga dua tahun, namun tetap menerima gaji. Hal itu ia ungkapkan saat memimpin apel pagi di Lapangan Aspirasi Lasusua, Senin (23/6), yang dihadiri oleh ASN, PPPK, serta pejabat eselon II, III, dan IV lingkup Pemkab Kolaka Utara.

Dalam arahannya, Bupati menegaskan pentingnya kedisiplinan bagi seluruh ASN. Ia menyebut telah menerima laporan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait lima ASN yang diduga tidak melaksanakan tugas secara maksimal dalam jangka waktu panjang.

“Insya Allah, data yang masuk akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Tidak bisa dibiarkan, karena ini merugikan daerah,” ujar Bupati.

Ia menegaskan bahwa penegakan disiplin bukan bertujuan mencari kesalahan, tetapi merupakan bagian dari pembinaan dan upaya peningkatan kinerja birokrasi. “Ini juga sebagai pembelajaran bagi yang lain. Jangan sampai tugas tidak dilaksanakan selama bertahun-tahun, tapi masih berharap perlindungan. Kita harus jujur melihat kondisi ini,” tambahnya.

Bupati juga memastikan bahwa setiap proses penegakan disiplin akan dilakukan secara hati-hati melalui mekanisme resmi, termasuk verifikasi oleh tim Baperjakat. “Saya tidak ingin mengambil langkah tanpa dasar hukum dan bukti yang jelas,” tegasnya.

Ia turut mengingatkan seluruh ASN agar tetap menjaga etika birokrasi dan tidak melakukan manuver di luar jalur struktural pemerintahan. “Kita semua punya pedoman kerja, dan dalam melaksanakan tugas, seyogianya tetap mengacu pada jalur struktural dan pimpinan,” pesannya.

Terkait pengangkatan dan mutasi jabatan, Bupati menegaskan bahwa seluruh proses dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk tahapan uji kompetensi dan rekomendasi dari tim berwenang.

“Segala keputusan terkait jabatan tentu melalui proses yang sudah ditetapkan. Itu menjadi tanggung jawab dan kewenangan Bupati sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Sebagai bagian dari penataan birokrasi, Bupati juga menyampaikan bahwa pejabat eselon II maupun III akan mengikuti uji kompetensi untuk memastikan penempatan sesuai kapasitas dan kebutuhan organisasi.

Ia menutup arahannya dengan pesan kepada seluruh ASN agar tetap profesional dan tidak emosional dalam menyikapi kebijakan yang dikeluarkan. “Mari kita kembali kepada aturan yang ada. Ini organisasi pemerintah yang sudah diatur mekanismenya. Jalankan tugas masing-masing secara profesional,” pungkasnya.