KOLAKA UTARA

142 CJH Kolaka Utara Siap Diberangkatkan, Kementerian Haji dan Umrah Uraikan Alur Pendaftaran dan Antrean

164
×

142 CJH Kolaka Utara Siap Diberangkatkan, Kementerian Haji dan Umrah Uraikan Alur Pendaftaran dan Antrean

Sebarkan artikel ini

Kolaka Utara, SiaranPublik.com – Sebanyak 142 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Kolaka Utara dipastikan siap diberangkatkan pada musim haji tahun ini. Kepastian tersebut disampaikan Kepala Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kolaka Utara, Dra. Hj. Darniati, sekaligus menguraikan mekanisme porsi, mutasi jemaah, serta alur pendaftaran haji.

Darniati menjelaskan, dari total 142 CJH tersebut, dua orang merupakan jemaah mutasi, masing-masing berasal dari Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Kolaka. Keduanya memilih berangkat melalui Kabupaten Kolaka Utara.

“Yang satu memang warga Kolaka Utara tetapi mendaftar di Sulawesi Barat, sementara satu lainnya berasal dari Kolaka karena ingin berangkat bersama saudaranya yang berdomisili di sini,” ujar Darniati saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/2/2026).

Terkait mutasi jemaah, Darniati menegaskan bahwa mutasi hanya menyangkut perpindahan domisili keberangkatan dan tidak memengaruhi nomor porsi haji. Nomor porsi tetap melekat pada jemaah sesuai data awal yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Mutasi tidak bisa menggantikan jemaah lain yang sedang menunggu. Kewenangan penentuan porsi sepenuhnya berada di pusat,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, apabila terdapat jemaah yang meninggal dunia atau menunda keberangkatan, maka pengisian kuota dilakukan berdasarkan nomor porsi terdekat berikutnya. Sistem tidak memperbolehkan adanya loncatan antrean.

“Jika ada jemaah yang batal berangkat, penggantinya harus berasal dari nomor porsi berikutnya, bukan dari antrean yang jauh di bawah,” jelas Darniati.

Lebih lanjut, Darniati menerangkan bahwa nomor porsi merupakan nomor antrean resmi jemaah haji yang ditetapkan melalui sistem terpusat dan tercatat dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT). Oleh karena itu, penentuan porsi tidak bersifat mendadak atau melonjak secara signifikan.

“Seluruh data jemaah dikendalikan oleh pusat dan terus diperbarui. Saat ini sekitar 80 persen data jemaah telah terverifikasi melalui sistem,” katanya.

Alur Pendaftaran dan Pembukaan Rekening Bank

Darniati menjelaskan, pendaftaran haji tetap dilakukan melalui Kantor Kementerian Haji dan Umrah, meskipun informasi awal dapat diperoleh dari keluarga atau lingkungan sekitar. Proses pendaftaran diawali dengan pembukaan rekening haji di bank yang ditunjuk pemerintah, yakni Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Muamalat.

Pembukaan rekening kini dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi, sepanjang jaringan internet memadai. Setelah rekening aktif, calon jemaah diwajibkan melakukan setoran awal haji ke bank terkait. Selanjutnya, pihak bank akan mendaftarkan calon jemaah ke dalam sistem SISKOHAT.

“Setelah didaftarkan oleh bank, calon jemaah membawa data tersebut ke Kementerian Haji dan Umrah Kolaka Utara untuk diverifikasi. Setelah seluruh tahapan selesai, jemaah akan menerima bukti pendaftaran dan nomor porsi haji sebagai identitas resmi antrean keberangkatan,” jelasnya.

Namun demikian, Darniati mengakui masih terdapat kendala bagi sebagian masyarakat Kolaka Utara, mengingat keberadaan Bank Syariah Indonesia dan Bank Muamalat berada di Kabupaten Kolaka. Kondisi tersebut dinilai cukup menyulitkan, khususnya bagi warga yang tinggal di wilayah terpencil.

“Faktor geografis menjadi tantangan tersendiri. Misalnya, pendaftar dari Kecamatan Tolala harus menempuh perjalanan cukup jauh ke Kabupaten Kolaka,” pungkasnya.(rus)